URGENSITAS PENGOPTIMALAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERKAIT FINANCIAL TECHNOLOGY

E. Stefanie, S. Suherman
{"title":"URGENSITAS PENGOPTIMALAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERKAIT FINANCIAL TECHNOLOGY","authors":"E. Stefanie, S. Suherman","doi":"10.35586/JYUR.V8I1.2531","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Di tengah pandemi Covid-19 ini, Satgas Waspada Investasi menemukan 126 fintech ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Hal ini membuktikan bahwa keberadaan fintech ilegal di Indonesia tidaklah sedikit, tidak adanya pengaturan khusus mengenai fintech ilegal, mengakibatkan makin bertambahnya entitas fintech ilegal di tengah masyarakat serta adanya potensi praktik shadow banking yang dapat beresiko pada sistem keuangan. Dari latar belakang tersebut, penulis hendak menjawab dua pertanyaan. Pertama, potensi resiko praktik shadow banking terhadap sistem keuangan. Kedua, urgensitas pengoptimalan peraturan OJK terkait fintech. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normatif yuridis) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Potensi resiko praktik shadow banking merupakan akibat dari belum adanya regulasi khusus yang mengatur mengenai shadow banking pada layanan fintech yang selama ini peraturannya hanya sebatas pada POJK saja. Pengoptimalan kebijakan OJK terkait fintech merupakan hal yang harus segera dilakukan yang didasarkan pada aspek fisiologis, sosiologis dan yuridis. Saran saya, hendaknya OJK segera mengeluarkan suatu peraturan atau mengoptimalkan POJK Nomor 77 Tahun 2016 terkait fintech agar dapat mengatur secara khusus mengenai fintech ilegal dan shadow banking, mulai dari pengegakan hukum fintech ilegal, penindaklanjutan praktik shadow banking dan sanksi tegas yang dapat memberi efek jera bagi fintech ilegal.","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"42 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Yuridis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35586/JYUR.V8I1.2531","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Di tengah pandemi Covid-19 ini, Satgas Waspada Investasi menemukan 126 fintech ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Hal ini membuktikan bahwa keberadaan fintech ilegal di Indonesia tidaklah sedikit, tidak adanya pengaturan khusus mengenai fintech ilegal, mengakibatkan makin bertambahnya entitas fintech ilegal di tengah masyarakat serta adanya potensi praktik shadow banking yang dapat beresiko pada sistem keuangan. Dari latar belakang tersebut, penulis hendak menjawab dua pertanyaan. Pertama, potensi resiko praktik shadow banking terhadap sistem keuangan. Kedua, urgensitas pengoptimalan peraturan OJK terkait fintech. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (normatif yuridis) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Potensi resiko praktik shadow banking merupakan akibat dari belum adanya regulasi khusus yang mengatur mengenai shadow banking pada layanan fintech yang selama ini peraturannya hanya sebatas pada POJK saja. Pengoptimalan kebijakan OJK terkait fintech merupakan hal yang harus segera dilakukan yang didasarkan pada aspek fisiologis, sosiologis dan yuridis. Saran saya, hendaknya OJK segera mengeluarkan suatu peraturan atau mengoptimalkan POJK Nomor 77 Tahun 2016 terkait fintech agar dapat mengatur secara khusus mengenai fintech ilegal dan shadow banking, mulai dari pengegakan hukum fintech ilegal, penindaklanjutan praktik shadow banking dan sanksi tegas yang dapat memberi efek jera bagi fintech ilegal.
财务服务管理局相关技术的优化法规
在Covid-19大流行中,投资意识小组发现126个非法fintech故意利用大流行社会的财政困难。这证明,印尼的非法fintech存在并非最不重要,没有任何关于非法fintech的具体安排,导致社会中越来越多的非法fintech实体,以及影子银行的潜在实践,这可能会危及金融体系。从这个背景来看,作者打算回答两个问题。第一,影子银行在金融体系中的实践的潜在风险。其次,OJK关于fintech的优化条例。本研究采用法例法的研究方法。影子银行实践的潜在风险是由于fintech服务中对影子银行的管理不善没有特别规定,而该规定目前仅限于POJK。OJK对fintech政策的优化是基于生理学、社会学和司法方面的迅速行动。我的建议是,应立即OJK发布相关规则或优化POJK 77号2016年fintech,以便特别安排了关于非法fintech和影子银行,从pengegakan法律fintech是非法的,实际可行的影子银行和制裁坚定实践可以给非法fintech的威慑效应。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信