{"title":"SISTEM KEWARISAN: HAK WANITA DALAM HUKUM ADAT BALI","authors":"Made Erna Wintari, Gede Agus Suparta","doi":"10.55115/pariksa.v6i1.2241","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia memiliki budaya, suku, bahasa dan agama yang berbeda-beda. Setiap daerah memiliki adat, hukum adat dan adat istiadat dengan masyarakat adatnya masing-masing. Hukum adat masih berlaku di beberapa daerah saat ini. Eksistensi hukum adat di Bali masih sangat kuat, bagi masyarakat di Bali pembagian warisan masih erat kaitannya dengan sistem pewarisan adat. Kedudukan perempuan dalam hukum keluarga patrilineal, tidak memberikan kesempatan kepada perempuan untuk menuntut kesetaraan. Di bawah sistem ini, anak laki-laki berada pada posisi yang lebih dominan. Penelitian ini membahas tentang sistem kewarisan hak wanita dalam hukum adat bali. Berdasarkan uraian diatas adapun tujuan penelitian ini yaitu diharapkan mampu memberikan pemahaman mengenai hak wanita dalam hukum adat bali dalam sistem kewarisan. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan normatif kepustakaan, dimana metode kajian hukum yang dilakukan melalui kajian terhadap bahan pustaka yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perempuan pada hakekatnya bukan ahli waris menurut hukum waris Bali, tetapi perempuan berhak atas sebagian dari harta peninggalan orang tuanya dan sebenarnya bermacam-macam istilahnya antara lain harta, nafkah dan juga dikenal sebagai jiwa dana.Kata Kunci: Sistem Kewarisan, Hak Wanita, dan Hukum Adat Bali.","PeriodicalId":126604,"journal":{"name":"Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu","volume":"18 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55115/pariksa.v6i1.2241","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Indonesia memiliki budaya, suku, bahasa dan agama yang berbeda-beda. Setiap daerah memiliki adat, hukum adat dan adat istiadat dengan masyarakat adatnya masing-masing. Hukum adat masih berlaku di beberapa daerah saat ini. Eksistensi hukum adat di Bali masih sangat kuat, bagi masyarakat di Bali pembagian warisan masih erat kaitannya dengan sistem pewarisan adat. Kedudukan perempuan dalam hukum keluarga patrilineal, tidak memberikan kesempatan kepada perempuan untuk menuntut kesetaraan. Di bawah sistem ini, anak laki-laki berada pada posisi yang lebih dominan. Penelitian ini membahas tentang sistem kewarisan hak wanita dalam hukum adat bali. Berdasarkan uraian diatas adapun tujuan penelitian ini yaitu diharapkan mampu memberikan pemahaman mengenai hak wanita dalam hukum adat bali dalam sistem kewarisan. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan normatif kepustakaan, dimana metode kajian hukum yang dilakukan melalui kajian terhadap bahan pustaka yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perempuan pada hakekatnya bukan ahli waris menurut hukum waris Bali, tetapi perempuan berhak atas sebagian dari harta peninggalan orang tuanya dan sebenarnya bermacam-macam istilahnya antara lain harta, nafkah dan juga dikenal sebagai jiwa dana.Kata Kunci: Sistem Kewarisan, Hak Wanita, dan Hukum Adat Bali.