{"title":"Edukasi Hukum Pasca Diberlakukanya Hukuman Tambahan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Anak","authors":"Galih Bagas Soesilo, Agus Santoso","doi":"10.37729/abdimas.v6i3.1934","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berdiskusi dengan masyarakat umum berkaitan perlindungan dari kejahatan seksual terutama kejahatan yang mengancam anak terkadang masih dianggap tabu. Padahal adanya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, merupakan upaya nyata didalam pemberantasan dan penanggulangan kejahatan seksual yang dilakukan kepada anak dibawah umur, dengan ditambahkanya hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak telah dinyatakan berlaku. Sebagai peraturan hukum yang baru sudah menjadi permasalahan yang mendasar berkaitan dengan lambatnya laju informasi yang terserap dan dipahami maksud dari peraturan tersebut oleh masyarakat awam, terutama masyarakat yang tinggal jauh dari jantung kota yang telah sibuk dengan kegiatan rutinitas hariannya. Tujuan untuk melakukan pemberdayaan ini ialah sebagai upaya mendorong masyarakat desa sabagaimana telah ditentukan lokasinya sebelumnya, yaitu mendukung adanya setiap program kerja ataupun penyalur informasi atauran hukum yang telah diberlakukan sebagaimana amanah Undang-undang Desa Nomor 06 Tahun 2014. Pengabmas dilaksanakan secara luring didesa Mutisari, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo dengan berkerja sama dengan pemerintah desa dengan mengundang masyarakat setempat, keterwakilan pemuda - pemudi, dan kelompok ibu-ibu PKK. Peserta Pengabmas sangatlah antusias dengan kegiatan ini, dan memiliki komitmen yang telah dibentuk serta dikuatkan kembali untuk berperan aktif serta siap menjadi agen penggerak untuk mencegah dan mengawal setiap kasus kejahatan seksual terkhususkan korbannya adalah anak. Demikian dengan adanya peraturan baru tersebut, juga dapat ditransformasikan melalui meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan pemangku kebijakan didesa agar mampu menerjamahkan dan mengkorelasikan program kerjanya.","PeriodicalId":102978,"journal":{"name":"Surya Abdimas","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Surya Abdimas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37729/abdimas.v6i3.1934","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Berdiskusi dengan masyarakat umum berkaitan perlindungan dari kejahatan seksual terutama kejahatan yang mengancam anak terkadang masih dianggap tabu. Padahal adanya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 yang merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, merupakan upaya nyata didalam pemberantasan dan penanggulangan kejahatan seksual yang dilakukan kepada anak dibawah umur, dengan ditambahkanya hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual anak telah dinyatakan berlaku. Sebagai peraturan hukum yang baru sudah menjadi permasalahan yang mendasar berkaitan dengan lambatnya laju informasi yang terserap dan dipahami maksud dari peraturan tersebut oleh masyarakat awam, terutama masyarakat yang tinggal jauh dari jantung kota yang telah sibuk dengan kegiatan rutinitas hariannya. Tujuan untuk melakukan pemberdayaan ini ialah sebagai upaya mendorong masyarakat desa sabagaimana telah ditentukan lokasinya sebelumnya, yaitu mendukung adanya setiap program kerja ataupun penyalur informasi atauran hukum yang telah diberlakukan sebagaimana amanah Undang-undang Desa Nomor 06 Tahun 2014. Pengabmas dilaksanakan secara luring didesa Mutisari, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo dengan berkerja sama dengan pemerintah desa dengan mengundang masyarakat setempat, keterwakilan pemuda - pemudi, dan kelompok ibu-ibu PKK. Peserta Pengabmas sangatlah antusias dengan kegiatan ini, dan memiliki komitmen yang telah dibentuk serta dikuatkan kembali untuk berperan aktif serta siap menjadi agen penggerak untuk mencegah dan mengawal setiap kasus kejahatan seksual terkhususkan korbannya adalah anak. Demikian dengan adanya peraturan baru tersebut, juga dapat ditransformasikan melalui meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dan pemangku kebijakan didesa agar mampu menerjamahkan dan mengkorelasikan program kerjanya.