Implementasi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang / Layanan Oleh Unit Elektronik (E-Pengadaan) Pada Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Lampung
{"title":"Implementasi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang / Layanan Oleh Unit Elektronik (E-Pengadaan) Pada Layanan Pengadaan (ULP) Universitas Lampung","authors":"Ngadiman Ngadiman","doi":"10.37295/wp.v12i01.8","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk melihat implementasi kebijakan dan kendala pada proses komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa berbasis elektronik (eprocurement). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi wawancara mendalam, dokumentasi dan observasi, sedangkan teknik validitas data dilakukan melalui triangulasi, termasuk metode triangulasi, sumber data dan data itu sendiri. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa e-procurement telah menunjukkan keberhasilan mereka, meskipun belum optimal, yang memperoleh efisiensi dan efektifitas pada sejumlah indikator. Dari aspek waktu, proses pengadaan dengan sistem e-procurement terbukti lebih cepat karena hanya membutuhkan waktu 14-18 hari kerja, sistem konvensional yang membutuhkan lebih dari 30 hari kerja melalui e-procurement dapat mengurangi potensi praktik korupsi, untuk pertemuan antara panitia lelang dan peserta lelang tidak terbatas. Pada saat pelelangan masih dipraktekkan secara luas dalam pertemuan langsung konvensional antara peserta lelang dan panitia lelang yang telah membuka peluang terjadinya \"transaksi negatif\". Dengan sistem e-procurement dokumen penawaran disampaikan dalam bentuk soft melalui internet dan hanya bisa dibuka sesuai jadwal. Faktor pembatas e-procurement dalam hal kegiatan perencanaan dan rencana anggaran PSU tidak termasuk oleh departemen perencanaan, munculnya rasa ketidakpuasan karyawan staf PSU karena tidak cocok dengan beban kerja yang diangkut oleh tambahan jumlah pendapatan yang diperoleh , ketidaktepatan dalam mentransfer karyawan staf PSU. Pelajaran yang dapat kita peroleh dari upaya ini bahwa ada komitmen yang kuat dari tingkat kepemimpinan puncak hingga tingkat staf mereka sebagai pelaksana dalam kegiatan nyata yang merupakan faktor penting dari kunci keberhasilan sistem implementasi e-procurement di Universitas Lampung.","PeriodicalId":308548,"journal":{"name":"Wacana Publik","volume":"70 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wacana Publik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37295/wp.v12i01.8","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melihat implementasi kebijakan dan kendala pada proses komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi dalam pelaksanaan pengadaan barang / jasa berbasis elektronik (eprocurement). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui studi wawancara mendalam, dokumentasi dan observasi, sedangkan teknik validitas data dilakukan melalui triangulasi, termasuk metode triangulasi, sumber data dan data itu sendiri. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa e-procurement telah menunjukkan keberhasilan mereka, meskipun belum optimal, yang memperoleh efisiensi dan efektifitas pada sejumlah indikator. Dari aspek waktu, proses pengadaan dengan sistem e-procurement terbukti lebih cepat karena hanya membutuhkan waktu 14-18 hari kerja, sistem konvensional yang membutuhkan lebih dari 30 hari kerja melalui e-procurement dapat mengurangi potensi praktik korupsi, untuk pertemuan antara panitia lelang dan peserta lelang tidak terbatas. Pada saat pelelangan masih dipraktekkan secara luas dalam pertemuan langsung konvensional antara peserta lelang dan panitia lelang yang telah membuka peluang terjadinya "transaksi negatif". Dengan sistem e-procurement dokumen penawaran disampaikan dalam bentuk soft melalui internet dan hanya bisa dibuka sesuai jadwal. Faktor pembatas e-procurement dalam hal kegiatan perencanaan dan rencana anggaran PSU tidak termasuk oleh departemen perencanaan, munculnya rasa ketidakpuasan karyawan staf PSU karena tidak cocok dengan beban kerja yang diangkut oleh tambahan jumlah pendapatan yang diperoleh , ketidaktepatan dalam mentransfer karyawan staf PSU. Pelajaran yang dapat kita peroleh dari upaya ini bahwa ada komitmen yang kuat dari tingkat kepemimpinan puncak hingga tingkat staf mereka sebagai pelaksana dalam kegiatan nyata yang merupakan faktor penting dari kunci keberhasilan sistem implementasi e-procurement di Universitas Lampung.