{"title":"FUNGSI LEGISLASI DPR PASCA AMANDEMEN UUD NKRI 1945","authors":"S. Sugiman","doi":"10.35968/JH.V10I2.468","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Negara Indonesia adalah negara hukum sebagai suatu landasan pelaksanaan kekuasaan negara untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah bersih, berwibawa, bebas dari KKN, dan terwujudnya check and balances. Pasca amandemen UUD 1945 selama kurun waktu 1999-2002 telah membawa pembaharuan dalam ketatanegaraan Indonesia yaitu bergesernya kekuasaan pembentukan UU dari Presiden ke DPR adalah salah satu konsekuensi dari perubahan konstitusi, sehingga fungsi legislatif menjadi lebih kuat dari pada yang biasanya (sebelum amandemen UUD 1945). Bersamaan kuatnya fungsi DPR sangat diharapkan dalam perubahan UUD 1945 ditetapkan adanya tiga fungsi DPR yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Penetapan fungsi DPR tersebut dimaksudkan untuk menjadikan DPR berfungsi secara optimal sebagai lembaga perwakilan rakyat dan sebagai perwujutan prinsip check and balances oleh DPR sesuai Pasal 20A ayat 1 UUD 1945.","PeriodicalId":158939,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35968/JH.V10I2.468","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagai suatu landasan pelaksanaan kekuasaan negara untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah bersih, berwibawa, bebas dari KKN, dan terwujudnya check and balances. Pasca amandemen UUD 1945 selama kurun waktu 1999-2002 telah membawa pembaharuan dalam ketatanegaraan Indonesia yaitu bergesernya kekuasaan pembentukan UU dari Presiden ke DPR adalah salah satu konsekuensi dari perubahan konstitusi, sehingga fungsi legislatif menjadi lebih kuat dari pada yang biasanya (sebelum amandemen UUD 1945). Bersamaan kuatnya fungsi DPR sangat diharapkan dalam perubahan UUD 1945 ditetapkan adanya tiga fungsi DPR yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Penetapan fungsi DPR tersebut dimaksudkan untuk menjadikan DPR berfungsi secara optimal sebagai lembaga perwakilan rakyat dan sebagai perwujutan prinsip check and balances oleh DPR sesuai Pasal 20A ayat 1 UUD 1945.