Sosialisasi dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) kepada Pelaku Usaha Mikro di Desa Sukahayu Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang
{"title":"Sosialisasi dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) kepada Pelaku Usaha Mikro di Desa Sukahayu Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang","authors":"Marthalina Marthalina, Utami Khairina","doi":"10.33701/cc.v2i1.2523","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pandemi COVID-19 telah berdampak terhadap melemahnya perekonomian masyarakat Desa Sukahayu yang ditandai dengan meningkatnya angka pengangguran. Banyak masyarakat yang mencoba peruntungan dengan membuka usaha baru yang secara administrasi masih belum memiliki izin usaha. Dari total sekitar 400 UMKM di Desa Sukahayu hanya 179 UMKM yang telah mendaftarkan izin usaha karena sebagian besar pelaku usaha menjalankan aktivitas jual beli di hari kerja, belum mampu menggunakan teknologi internet, serta belum mendapat informasi dan mengetahui urgensi pembuatan izin usaha. Sebagai bentuk upaya mengatasi permasalahan tertib administrasi di Kantor Desa Sukahayu, tim pengabdian masyarakat telah melaksanakan sosialisasi dan pendampingan secara langsung pembuatan nomor induk berusaha (NIB) melalui online single submission (OSS) di Kantor Desa Sukahayu dan secara door to door ke rumah masyarakat yang memiliki usaha mikro. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah memberikan pemahaman tentang pentingnya NIB dan OSS digital untuk mendapatkan kemudahan legalitas usaha serta dokumen lainnya seperti NPWP badan atau perorangan. Kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan dengan metode sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat yang dilaksanakan selama kurang lebih satu bulan serta memiliki sasaran khusus bagi masyarakat yang belum memiliki nomor induk berusaha (NIB) tetapi sudah memiliki atau menjalankan usaha mikro. Kegiatan pengabdian masyarakat ini telah berkoordinasi langsung kepada pihak pemerintahan Desa Sukahayu. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah diterbitkannya 32 nomor induk berusaha (NIB), bertambahnya pengetahuan dan informasi beberapa masyarakat tentang pentingnya nomor induk berusaha bagi para pelaku usaha mikro di Desa Sukahayu serta meningkatnya keinginan masyarakat untuk mendaftarkan usahanya secara legal yang ditandai dengan masuknya dokumen usulan baru sebanyak 17 buah. Saran masukan untuk optimalisasi pembuatan NIB di Desa Sukahayu adalah dibutuhkan komitmen dan konsistensi pemerintah Desa Sukahayu untuk melanjutkan kegiatan sosialisasi, pendampingan door to door dan pendampingan yang lebih serius bagi pelaku usaha mikro karena masih ada kurang lebih 200 lebih usaha mikro yang belum terdaftar melalui OSS dan masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya nomor induk berusaha bagi para pelaku usaha yang disebabkan asumsi masyarakat yang menganggap untuk mengurus izin dan legalitas usaha membutuhkan waktu yang panjang dan merupakan hal yang rumit. Kondisi ini sangat perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah Desa Sukahayu dengan bekerja sama dengan Dinas terkait.","PeriodicalId":345405,"journal":{"name":"Civitas Consecratio: Journal of Community Service and Empowerment","volume":"78 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Civitas Consecratio: Journal of Community Service and Empowerment","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33701/cc.v2i1.2523","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Pandemi COVID-19 telah berdampak terhadap melemahnya perekonomian masyarakat Desa Sukahayu yang ditandai dengan meningkatnya angka pengangguran. Banyak masyarakat yang mencoba peruntungan dengan membuka usaha baru yang secara administrasi masih belum memiliki izin usaha. Dari total sekitar 400 UMKM di Desa Sukahayu hanya 179 UMKM yang telah mendaftarkan izin usaha karena sebagian besar pelaku usaha menjalankan aktivitas jual beli di hari kerja, belum mampu menggunakan teknologi internet, serta belum mendapat informasi dan mengetahui urgensi pembuatan izin usaha. Sebagai bentuk upaya mengatasi permasalahan tertib administrasi di Kantor Desa Sukahayu, tim pengabdian masyarakat telah melaksanakan sosialisasi dan pendampingan secara langsung pembuatan nomor induk berusaha (NIB) melalui online single submission (OSS) di Kantor Desa Sukahayu dan secara door to door ke rumah masyarakat yang memiliki usaha mikro. Tujuan kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah memberikan pemahaman tentang pentingnya NIB dan OSS digital untuk mendapatkan kemudahan legalitas usaha serta dokumen lainnya seperti NPWP badan atau perorangan. Kegiatan pengabdian masyarakat dilakukan dengan metode sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat yang dilaksanakan selama kurang lebih satu bulan serta memiliki sasaran khusus bagi masyarakat yang belum memiliki nomor induk berusaha (NIB) tetapi sudah memiliki atau menjalankan usaha mikro. Kegiatan pengabdian masyarakat ini telah berkoordinasi langsung kepada pihak pemerintahan Desa Sukahayu. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah diterbitkannya 32 nomor induk berusaha (NIB), bertambahnya pengetahuan dan informasi beberapa masyarakat tentang pentingnya nomor induk berusaha bagi para pelaku usaha mikro di Desa Sukahayu serta meningkatnya keinginan masyarakat untuk mendaftarkan usahanya secara legal yang ditandai dengan masuknya dokumen usulan baru sebanyak 17 buah. Saran masukan untuk optimalisasi pembuatan NIB di Desa Sukahayu adalah dibutuhkan komitmen dan konsistensi pemerintah Desa Sukahayu untuk melanjutkan kegiatan sosialisasi, pendampingan door to door dan pendampingan yang lebih serius bagi pelaku usaha mikro karena masih ada kurang lebih 200 lebih usaha mikro yang belum terdaftar melalui OSS dan masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya nomor induk berusaha bagi para pelaku usaha yang disebabkan asumsi masyarakat yang menganggap untuk mengurus izin dan legalitas usaha membutuhkan waktu yang panjang dan merupakan hal yang rumit. Kondisi ini sangat perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah Desa Sukahayu dengan bekerja sama dengan Dinas terkait.