{"title":"Konsep Uang Dalam Perspektif Pemikiran Imam Al-Ghazali Serta Kontribusinya Terhadap Sistem Ekonomi Islam","authors":"Asri Sundari, Yadi Janwari, D. Jubaedah","doi":"10.24252/iqtisaduna.v8i2.30310","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Fungsi uang berubah menjadi multifungsi. Jenis uang beragam yang utamanya adalah sebagai alat tukar menukar untuk kebutuhan manusia. Pengertian uang secara luas adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai suatu alat pembayaran dalam wilayah tertentu atau sebagai alat pembayar utang dan alat untuk melakukan alat pembeli barang dan jasa. Definisi uang dalam pengertian ekonomi merupakan alat tukar yang dapat diterima secara umum oleh seluruh masyarakat dalam menjalankan proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ekonomi Islam, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu-nuqud. Pengertiannya ada beberapa makna, yaitu al-naqdu yang berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham, dan al-naqdu juga berarti tunai. Kata nuqud tidak terdapat dalam al-Qur’an dan hadist karena bangsa arab umumnya tidak menggunakan nuqud untuk menunjukkan harga. Fungsi uang dapat menentukan aktivitas manusia, uang dapat mencukupi kebutuhan hidup serta memperlancar aktivitas sosial. Uang dapat dilihat dari segi hukum, logika, dan tradisi yang dapat diterima sebagai nilai adanya emas dan perak. Mata uang yang berasal dari bahan kedua logam tersebut tidak dapat dikatakan sebagai mata uang.","PeriodicalId":283515,"journal":{"name":"Jurnal Iqtisaduna","volume":"87 17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Iqtisaduna","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/iqtisaduna.v8i2.30310","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Fungsi uang berubah menjadi multifungsi. Jenis uang beragam yang utamanya adalah sebagai alat tukar menukar untuk kebutuhan manusia. Pengertian uang secara luas adalah sesuatu yang dapat diterima secara umum sebagai suatu alat pembayaran dalam wilayah tertentu atau sebagai alat pembayar utang dan alat untuk melakukan alat pembeli barang dan jasa. Definisi uang dalam pengertian ekonomi merupakan alat tukar yang dapat diterima secara umum oleh seluruh masyarakat dalam menjalankan proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ekonomi Islam, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu-nuqud. Pengertiannya ada beberapa makna, yaitu al-naqdu yang berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham, dan al-naqdu juga berarti tunai. Kata nuqud tidak terdapat dalam al-Qur’an dan hadist karena bangsa arab umumnya tidak menggunakan nuqud untuk menunjukkan harga. Fungsi uang dapat menentukan aktivitas manusia, uang dapat mencukupi kebutuhan hidup serta memperlancar aktivitas sosial. Uang dapat dilihat dari segi hukum, logika, dan tradisi yang dapat diterima sebagai nilai adanya emas dan perak. Mata uang yang berasal dari bahan kedua logam tersebut tidak dapat dikatakan sebagai mata uang.