{"title":"PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN JUMLAH TAGIHAN UANG KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)","authors":"Sonya Airini Batubara, Mazmur Septian Rumapea, Yusriando Yusriando","doi":"10.34012/jihap.v3i1.935","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN JUMLAH TAGIHAN UANG KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) \n \nsonyaairinibatubara@unprimdn.ac.id \nmazmursrumapea@unprimdn.ac.id \nDepartemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia \nJl. Sekip Simpang Sikambing, Medan, Sumatera Utara, 20112 \n \n \nAbstract \nHospital is an institution that provides comprehensive health services that are preventive, promotive, curative and rehabilitative for the general public as stipulated in Article 1 paragraph (3) of Law Number 44 Year 2009 concerning Hospitals, which says \"Comprehensive health services including promotive health services , preventive, curative, and rehabilitative services In addition, hospitals are institutions that are capital, technology and human resource intensive, so that they have the potential to cause problems both internal and external.The hospital was previously considered a social institution that provides medical assistance to the public, but At present the position of the hospital has undergone a change, which has shaped a social institution into an institution in the form of a corporation established under the law that has rights and obligations as a legal entity that leads to a dominant profit - the search for health services. in the present, in the case of k In hospitals, patients file a doctor's case, especially criminal law, and never ask the hospital for responsibility for corporate crime that its establishment has a legal entity (rechts persoon). That the authors are interested in reviewing whether a hospital as a corporation can be held liable for criminal liability. \nThis study aims (1) To find out the sanctions imposed on hospitals for criminal acts of counterfeiting the amount of money bills to the Social Security Organizing Agency (BPJS) (2) To determine the responsibility of hospitals for criminal acts of counterfeiting the amount of money bills to the Social Security Administering Board (BPJS). The method used in this research is analytical descriptive using a normative juridical approach supported by an empirical juridical approach. The data used are (1) primary data in the form of interviews with Sari Mutiara Hospital, (2) secondary data through a literature study on various laws and regulations / books / journals to obtain expert opinions. The results of this study are expected to be published through (1) scientific articles in the Accredited National Journal and (2) teaching materials in Criminal Law courses at the Faculty of Law, University of Prima Indonesia. The results of this study indicate that hospitals are criminally responsible because hospitals as corporations are legal entities (rechts persoon) that have rights and obligations. \nThrough this publication it is hoped that sanctions and accountability by hospitals for falsification of the amount of bills given to BPJS are clearer so that they do not incur losses in large costs that must be borne by the state. \nKeywords: Criminal Liability, Hospital, Counterfeiting \n \n \n \n \n \nIntisari \nRumah sakit adalah lembaga yang menyediakan layanan kesehatan yang komprehensif di preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif untuk masyarakat pada umumnya diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, yang mengatakan \"Kesehatan menyeluruh layanan layanan kesehatan yang termasuk promotif, preventif, kuratif , dan layanan rehabilitatif. Selain itu, rumah sakit adalah institusi yang padat modal, teknologi dan sumber daya manusia, sehingga berpotensi menimbulkan masalah baik internal dan eksternal. Rumah sakit sebelumnya dianggap sebagai lembaga sosial yang memberikan bantuan medis kepada publik, tetapi saat ini posisi rumah sakit telah mengalami perubahan, yang sudah berbentuk sebuah sosial lembaga menjadi sebuah institusi di bentuk dari sebuah korporasi yang didirikan di bawah hukum yang memiliki hak dan kewajiban sebagai badan hukum yang mengarah ke sebuah dominan keuntungan - pencarian kesehatan jasa . Masalah yang muncul di masa sekarang, dalam kasus kesalahan rumah sakit, pasien mengajukan perkara dokter, khususnya hukum pidana, dan tidak pernah menanyakan tanggungjawab rumah sakit terhadap kejahatan korporasi bahwa pendiriannya memiliki badan hukum (rechts persoon). Bahwa penulis tertarik untuk meninjau apakah rumah sakit sebagai sebuah korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui sanksi yang diberikan kepada rumah sakit terhadap tindak pidana pemalsuan jumlah tagihan uang kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) (2) Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana rumah sakit terhadap tindak pidana pemalsuan jumlah tagihan uang kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah (1) data primer berupa hasil wawancara terhadap Rumah Sakit Sari Mutiara, (2) data sekunder melalui studi pustaka terhadap berbagai peraturan perundangan serta buku/jurnal untuk memperoleh pendapat para ahli. Hasil penelitian ini diharapkan dapat dipublikasikan melalui (1) artikel ilmiah pada Jurnal Nasional Terakreditasi dan (2) bahan ajar pada mata kuliah Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia. Dari hasil penelitian ini menunjukkan rumah sakit bertanggung jawab secara pidana karena rumah sakit sebagai korporasi merupakan badan hukum (rechts persoon) yang memiliki hak dan kewajiban. Melalui publikasi tersebut diharapkan agar sanksi dan pertanggunggjawaban oleh rumah sakit atas perbuatan pemalsuan jumlah tagihan yang diberikan kepada BPJS lebih jelas sehingga tidak menimbulkan kerugian beban biaya besar yang harus ditanggung oleh negara. \n ","PeriodicalId":322379,"journal":{"name":"Ilmu Hukum Prima (IHP)","volume":"871 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-10-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ilmu Hukum Prima (IHP)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.34012/jihap.v3i1.935","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN JUMLAH TAGIHAN UANG KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
sonyaairinibatubara@unprimdn.ac.id
mazmursrumapea@unprimdn.ac.id
Departemen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia
Jl. Sekip Simpang Sikambing, Medan, Sumatera Utara, 20112
Abstract
Hospital is an institution that provides comprehensive health services that are preventive, promotive, curative and rehabilitative for the general public as stipulated in Article 1 paragraph (3) of Law Number 44 Year 2009 concerning Hospitals, which says "Comprehensive health services including promotive health services , preventive, curative, and rehabilitative services In addition, hospitals are institutions that are capital, technology and human resource intensive, so that they have the potential to cause problems both internal and external.The hospital was previously considered a social institution that provides medical assistance to the public, but At present the position of the hospital has undergone a change, which has shaped a social institution into an institution in the form of a corporation established under the law that has rights and obligations as a legal entity that leads to a dominant profit - the search for health services. in the present, in the case of k In hospitals, patients file a doctor's case, especially criminal law, and never ask the hospital for responsibility for corporate crime that its establishment has a legal entity (rechts persoon). That the authors are interested in reviewing whether a hospital as a corporation can be held liable for criminal liability.
This study aims (1) To find out the sanctions imposed on hospitals for criminal acts of counterfeiting the amount of money bills to the Social Security Organizing Agency (BPJS) (2) To determine the responsibility of hospitals for criminal acts of counterfeiting the amount of money bills to the Social Security Administering Board (BPJS). The method used in this research is analytical descriptive using a normative juridical approach supported by an empirical juridical approach. The data used are (1) primary data in the form of interviews with Sari Mutiara Hospital, (2) secondary data through a literature study on various laws and regulations / books / journals to obtain expert opinions. The results of this study are expected to be published through (1) scientific articles in the Accredited National Journal and (2) teaching materials in Criminal Law courses at the Faculty of Law, University of Prima Indonesia. The results of this study indicate that hospitals are criminally responsible because hospitals as corporations are legal entities (rechts persoon) that have rights and obligations.
Through this publication it is hoped that sanctions and accountability by hospitals for falsification of the amount of bills given to BPJS are clearer so that they do not incur losses in large costs that must be borne by the state.
Keywords: Criminal Liability, Hospital, Counterfeiting
Intisari
Rumah sakit adalah lembaga yang menyediakan layanan kesehatan yang komprehensif di preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif untuk masyarakat pada umumnya diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, yang mengatakan "Kesehatan menyeluruh layanan layanan kesehatan yang termasuk promotif, preventif, kuratif , dan layanan rehabilitatif. Selain itu, rumah sakit adalah institusi yang padat modal, teknologi dan sumber daya manusia, sehingga berpotensi menimbulkan masalah baik internal dan eksternal. Rumah sakit sebelumnya dianggap sebagai lembaga sosial yang memberikan bantuan medis kepada publik, tetapi saat ini posisi rumah sakit telah mengalami perubahan, yang sudah berbentuk sebuah sosial lembaga menjadi sebuah institusi di bentuk dari sebuah korporasi yang didirikan di bawah hukum yang memiliki hak dan kewajiban sebagai badan hukum yang mengarah ke sebuah dominan keuntungan - pencarian kesehatan jasa . Masalah yang muncul di masa sekarang, dalam kasus kesalahan rumah sakit, pasien mengajukan perkara dokter, khususnya hukum pidana, dan tidak pernah menanyakan tanggungjawab rumah sakit terhadap kejahatan korporasi bahwa pendiriannya memiliki badan hukum (rechts persoon). Bahwa penulis tertarik untuk meninjau apakah rumah sakit sebagai sebuah korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui sanksi yang diberikan kepada rumah sakit terhadap tindak pidana pemalsuan jumlah tagihan uang kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) (2) Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana rumah sakit terhadap tindak pidana pemalsuan jumlah tagihan uang kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah (1) data primer berupa hasil wawancara terhadap Rumah Sakit Sari Mutiara, (2) data sekunder melalui studi pustaka terhadap berbagai peraturan perundangan serta buku/jurnal untuk memperoleh pendapat para ahli. Hasil penelitian ini diharapkan dapat dipublikasikan melalui (1) artikel ilmiah pada Jurnal Nasional Terakreditasi dan (2) bahan ajar pada mata kuliah Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia. Dari hasil penelitian ini menunjukkan rumah sakit bertanggung jawab secara pidana karena rumah sakit sebagai korporasi merupakan badan hukum (rechts persoon) yang memiliki hak dan kewajiban. Melalui publikasi tersebut diharapkan agar sanksi dan pertanggunggjawaban oleh rumah sakit atas perbuatan pemalsuan jumlah tagihan yang diberikan kepada BPJS lebih jelas sehingga tidak menimbulkan kerugian beban biaya besar yang harus ditanggung oleh negara.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN JUMLAH TAGIHAN wong KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN association (BPJS) sonyaairinibatubara@unprimdn.ac.id mazmursrumapea@unprimdn.ac.id印尼第一大学(Universitas Prima jr .)摘要医院是根据2009年关于医院的第44号法律第1条第3款的规定,为公众提供预防、促进、治疗和康复等综合卫生服务的机构,其中规定:“综合卫生服务包括促进健康服务、预防、治疗和康复服务。此外,医院是资本机构。技术和人力资源密集,使他们有可能造成内部和外部的问题。该医院以前被认为是一个向公众提供医疗援助的社会机构,但目前医院的地位发生了变化,它已将一个社会机构塑造成一个根据法律设立的公司形式的机构,作为一个法律实体,它有权利和义务,主要利润是寻求保健服务。目前,在k医院的案例中,患者提起的是医生的案件,特别是刑法,从未要求医院对其机构具有法人实体(法人)的法人犯罪承担责任。作者对医院作为法人是否应承担刑事责任的问题很感兴趣。本研究的目的是(1)了解医院对社会保障组织机构(BPJS)伪造钞票金额犯罪行为的处罚;(2)确定医院对社会保障管理委员会(BPJS)伪造钞票金额犯罪行为的责任。在本研究中使用的方法是分析描述性的,使用规范的法律方法,由经验的法律方法支持。使用的数据是:(1)对Sari Mutiara医院的访谈形式的第一手数据,(2)通过文献研究各种法律法规/书籍/期刊获得专家意见的二手数据。这项研究的结果预计将通过(1)《国家认可期刊》上的科学文章和(2)印度尼西亚普里玛大学法学院刑法课程的教材发表。本研究结果表明,医院负有刑事责任,因为医院作为法人是具有权利和义务的法人实体(法人)。通过该出版物,希望医院对伪造给BPJS的账单金额的制裁和问责更加明确,这样他们就不会在必须由国家承担的巨额费用中蒙受损失。关键词:刑事责任、医院,造假 杨Intisari名叫sakit adalah lembaga menyediakan layanan kesehatan杨komprehensif di preventif promotif, kuratif丹rehabilitatif为她步伐篇umumnya diatur dalam Pasal 1影片(3)UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang名叫sakit,杨mengatakan“kesehatan menyeluruh layanan layanan kesehatan杨termasuk promotif, preventif, kuratif,丹layanan rehabilitatif。Selain itu, rumah sakit adalah institute, yang padat modal, technology dan sumddayia, sehinga potensi menmenbulkan masalah baik internal dan eksternal。印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语:印度尼西亚语Masalah yang muncul di masa sekarang, dalam kasus kesalahan rumah sakit, pasien mengajukan perkara dokter, khususnya hukum pidana, dan tidak pernah menanyakan tanggungjawab rumah sakit terhadap kejahatan korporasi bahwa pendiriannya memiliki badan hukum (rechts人)。巴哈半岛上的恐怖分子都是这样的人,他们都是这样的人,他们都是这样的人。(2) Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana rumah sakit terhadap tagihan wong kegetahui sanksi yang diberikan kepada rumah penalenggara Jaminan social (BPJS)。方法杨狄古纳干的dalam penpenelitian的ini adalalis的描述分析邓邓孟古纳干的pendekatan和yudis的规范杨狄古纳干的pendekatan和yudis的经验。