Penafsiran Hukum Oleh Hakim Terhadap Gugatan Lain-Lain Dalam Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

A. Simbolon, Irene Puteri Alfani Sofia Sinaga
{"title":"Penafsiran Hukum Oleh Hakim Terhadap Gugatan Lain-Lain Dalam Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang","authors":"A. Simbolon, Irene Puteri Alfani Sofia Sinaga","doi":"10.24903/yrs.v14i2.1617","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Semakin berkembangnya perekonomian dan perdagangan menyebabkan semakin tingginya angka pemasalahan yang timbul sehubungan dengan hal tersebut diantaranya muncul permasalahan utang piutang dalam masyarakat. Kegagalan membayar utang oleh seorang debitur terhadap satu atau lebih kreditur dapat menyebabkan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada debitur. Proses kepailitan terhadap debitur merupakan upaya yang dilakukan oleh kreditur untuk mengatasi dan menyelesaikan masalah hutang piutang secara efektif dan efisien. kepailitan merupakan kondisi dilakukannya sita umum terhadap seluruh harta kekayaan debitur untuk melindungi kepentingan kreditur pada saat debitur dinyatakan memiliki utang dan tidak mampu membayarnya. \nSelain pengurusan terkait harta pailit dan actio pauliana terdapat perbuatan-perbuatan hukum yang timbul akibat dari kepailitan dan PKPU sehingga menyebabkan munculnya perkara yang harus diputus dan diselesaikan secara sendiri-sendiri yang dikenal sebagai gugatan lain-lain. Penelitian ini ingin mengetahui penafsiran hukum oleh hakim terhadap gugatan lain-lain dalam kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).  Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif, yakni dengan pendekatan mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian,serta doktrin yang ada. Hasil dari penelitian ini adalah Hakim dalam memeriksa perkara yang diajukan kepadanya dan sebelum menyentuh pokok perkara, hakim wajib untuk memeriksa terlebih dahulu mengenai kewenangan absolut dan kewenangan relatif pengadilan tempat diajukannya gugatan oleh penggugat/pemohon. Dalam hal ini, hakim wajib untuk menolak perkara yang diberikan kepadanya dalam hal setelah diperiksa oleh hakim, perkara tersebut bukan merupakan kewenangan pengadilan terkait. Selain itu, hakim juga wajib untuk memastikan bahwa pada gugatan tidak terjadi error in persona dan obscuur libel. \nGugatan lain-lain yang diperiksa oleh hakim dapat berupa actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara di mana debitur, kreditur, kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit, termasuk gugatan kurator terhadap direksi yang menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya. Untuk memutus perkara yang dimaksud dalam gugatan lain-lain, hakim wajib untuk meneliti dan mempertimbangkan dengan jelas, adil, dan terpercaya berdasarkan gugatan pemohon/penggugat, eksepsi termohon/tergugat, bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon/penggugat maupun termohon/tergugat dan juga dasar hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun doktrin yang berlaku di Indonesia.","PeriodicalId":187233,"journal":{"name":"Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum","volume":"84 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24903/yrs.v14i2.1617","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Semakin berkembangnya perekonomian dan perdagangan menyebabkan semakin tingginya angka pemasalahan yang timbul sehubungan dengan hal tersebut diantaranya muncul permasalahan utang piutang dalam masyarakat. Kegagalan membayar utang oleh seorang debitur terhadap satu atau lebih kreditur dapat menyebabkan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada debitur. Proses kepailitan terhadap debitur merupakan upaya yang dilakukan oleh kreditur untuk mengatasi dan menyelesaikan masalah hutang piutang secara efektif dan efisien. kepailitan merupakan kondisi dilakukannya sita umum terhadap seluruh harta kekayaan debitur untuk melindungi kepentingan kreditur pada saat debitur dinyatakan memiliki utang dan tidak mampu membayarnya. Selain pengurusan terkait harta pailit dan actio pauliana terdapat perbuatan-perbuatan hukum yang timbul akibat dari kepailitan dan PKPU sehingga menyebabkan munculnya perkara yang harus diputus dan diselesaikan secara sendiri-sendiri yang dikenal sebagai gugatan lain-lain. Penelitian ini ingin mengetahui penafsiran hukum oleh hakim terhadap gugatan lain-lain dalam kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).  Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif, yakni dengan pendekatan mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian,serta doktrin yang ada. Hasil dari penelitian ini adalah Hakim dalam memeriksa perkara yang diajukan kepadanya dan sebelum menyentuh pokok perkara, hakim wajib untuk memeriksa terlebih dahulu mengenai kewenangan absolut dan kewenangan relatif pengadilan tempat diajukannya gugatan oleh penggugat/pemohon. Dalam hal ini, hakim wajib untuk menolak perkara yang diberikan kepadanya dalam hal setelah diperiksa oleh hakim, perkara tersebut bukan merupakan kewenangan pengadilan terkait. Selain itu, hakim juga wajib untuk memastikan bahwa pada gugatan tidak terjadi error in persona dan obscuur libel. Gugatan lain-lain yang diperiksa oleh hakim dapat berupa actio pauliana, perlawanan pihak ketiga terhadap penyitaan, atau perkara di mana debitur, kreditur, kurator, atau pengurus menjadi salah satu pihak dalam perkara yang berkaitan dengan harta pailit, termasuk gugatan kurator terhadap direksi yang menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit karena kelalaiannya. Untuk memutus perkara yang dimaksud dalam gugatan lain-lain, hakim wajib untuk meneliti dan mempertimbangkan dengan jelas, adil, dan terpercaya berdasarkan gugatan pemohon/penggugat, eksepsi termohon/tergugat, bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon/penggugat maupun termohon/tergugat dan juga dasar hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun doktrin yang berlaku di Indonesia.
法官对其他破产诉讼的法律解释和免除债务偿还义务
经济和商业的增长导致了与这一问题相关的比率的上升,其中包括内部债务问题。债务人不向或多个债权人偿还债务,可能会导致债务人拖欠或延迟其债务偿还义务(PKPU)。债务人的盈利过程是债权人有效地解决和解决应收账款问题的努力。破产是一种普遍没收所有债务人的财产以保护债务人在债务人负债无法偿还时债权人的利益的条件。除了对破产财产和财产管理之外,还有一些法律诉讼,这些诉讼是由腐败和PKPU造成的,导致了一系列案件的独立和和解,这些案件被称为诉讼。本研究想知道法官对其他破产诉讼(PKPU)的法律解释。法律写作中使用的研究类型是规范法的研究,规范法的方法、原则、规范、法律规则的规则、法院、盟约和教义的裁决。这项研究的结果是法官对他提出的案件进行审查,在审理案件之前,法官有义务先审查由原告提出诉讼的绝对权力和相对法院的权威。在这种情况下,法官有义务在法官审查后驳回对他提出的案件,这不是相关法庭的管辖范围。此外,法官也有义务确保诉讼不会出错。法官审理的其他诉讼可能包括原告波利亚纳(actio pauliana)、第三方对没收的反对,或在涉及破产财产的案件中与债务人、债权人、管理者或董事会成员合谋的案件,以及因其不当行为而导致破产的监管机构的破产诉讼。为了打破其他诉讼中,法官有义务指事物的研究和考虑清晰、公平和信任根据诉讼申请人/原告,eksepsi termohon被告,申请人提出的证据/ termohon -被告和原告已设置的法律依据立法规定也适用于印尼的教义。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信