{"title":"MANAJEMEN KEPALA DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN","authors":"Kaja Kaja","doi":"10.51826/FOKUS.V18I1.397","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kepala Desa telah melaksanakan fungsi manajemen melalui kegiatan perencanaan, \npengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan. Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Jalan \nmelibatkan masyarakat, serta perangkat desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai wakil \nmasyarakat di desa, dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenangan desa sedangkan dalam \npelaksanaan tugas sudah dilakukan pembagian pekerjaan. Pelaksanaan Infrastruktur Jalan sesuai dengan \nperencanaan yang yang telah di tentukan khususnya jalan Desa, tetapi proyek jalan Kabupaten tidak \nsesuai dengan hasil musrenbangdes (Musyawarah Pembangunan Desa). Pengawasan kinerja Kepala \nDesa dilaksanakan oleh (BPD) sesuai dengan tugas dan fungsinya, namun belum maksimal karena BPD \nmemiliki pekerjaan lain di samping sebagai BPD. Perencanaan pembangunan desa yang melibatkan \nmasyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes).","PeriodicalId":302190,"journal":{"name":"FOKUS : Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang.","volume":"107 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"FOKUS : Publikasi Ilmiah untuk Mahasiswa, Staf Pengajar dan Alumni Universitas Kapuas Sintang.","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.51826/FOKUS.V18I1.397","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kepala Desa telah melaksanakan fungsi manajemen melalui kegiatan perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan. Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Jalan
melibatkan masyarakat, serta perangkat desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai wakil
masyarakat di desa, dalam pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenangan desa sedangkan dalam
pelaksanaan tugas sudah dilakukan pembagian pekerjaan. Pelaksanaan Infrastruktur Jalan sesuai dengan
perencanaan yang yang telah di tentukan khususnya jalan Desa, tetapi proyek jalan Kabupaten tidak
sesuai dengan hasil musrenbangdes (Musyawarah Pembangunan Desa). Pengawasan kinerja Kepala
Desa dilaksanakan oleh (BPD) sesuai dengan tugas dan fungsinya, namun belum maksimal karena BPD
memiliki pekerjaan lain di samping sebagai BPD. Perencanaan pembangunan desa yang melibatkan
masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes).