TRIAL BY THE PRESS TERHADAP PROSES PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH

Nirmala Sari
{"title":"TRIAL BY THE PRESS TERHADAP PROSES PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH","authors":"Nirmala Sari","doi":"10.36355/rlj.v1i2.408","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peneliti telah berusaha untuk meneliti dan mencermati mengenai Trial By The Press Terhadap Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Persepsi Asas Praduga Tidak Bersalah. Penelitian ini telah menemukan bahwa Implikasi hukum trial by the press terhadap asas praduga tidak bersalah dalam proses peradilan tindak pidana korupsi.                      Tidak ada aturan dan ukuran yang jelas seorang wartawan atau lembaga pers untuk dikatakan  telah melakukan perbuatan trial by the press terhadap tersangka atau terdakwa. Sedangkan Trial By The Press sendiri adalah peradilan sepihak yang dilakukan oleh media massa dengan memberikan berita terus menerus  sehingga menarik opini public  untuk menghakimi tersangka atau terdakwa yang dianggap bersalah padahal proses perkara belumlah selesai atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga Trail by the press dapat mempengaruhi putusan hakim dalam menjatuhkan vonis dikarenakan tuntutan massa karena pemberitaan yang terus menerus. Pers memiliki undang-undang yang melindunginya yaitu diatur di Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.                      Pasal 2: Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.                      Diperkuat dengan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28f, bahwa:“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.                      Dan kebebasan pers juga merupakan hak asasi manusia yang dipertegas dalam pasal 19 Deklarasi Universa Hak Asasi Manusia bahwa;“Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.Kata kunci : Trial By The Press, Tindak Pidana Korupsi, Asas Praduga Tidak Bersalah.","PeriodicalId":395725,"journal":{"name":"RIO LAW JURNAL","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"RIO LAW JURNAL","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36355/rlj.v1i2.408","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Peneliti telah berusaha untuk meneliti dan mencermati mengenai Trial By The Press Terhadap Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Persepsi Asas Praduga Tidak Bersalah. Penelitian ini telah menemukan bahwa Implikasi hukum trial by the press terhadap asas praduga tidak bersalah dalam proses peradilan tindak pidana korupsi.                      Tidak ada aturan dan ukuran yang jelas seorang wartawan atau lembaga pers untuk dikatakan  telah melakukan perbuatan trial by the press terhadap tersangka atau terdakwa. Sedangkan Trial By The Press sendiri adalah peradilan sepihak yang dilakukan oleh media massa dengan memberikan berita terus menerus  sehingga menarik opini public  untuk menghakimi tersangka atau terdakwa yang dianggap bersalah padahal proses perkara belumlah selesai atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga Trail by the press dapat mempengaruhi putusan hakim dalam menjatuhkan vonis dikarenakan tuntutan massa karena pemberitaan yang terus menerus. Pers memiliki undang-undang yang melindunginya yaitu diatur di Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.                      Pasal 2: Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.                      Diperkuat dengan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28f, bahwa:“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.                      Dan kebebasan pers juga merupakan hak asasi manusia yang dipertegas dalam pasal 19 Deklarasi Universa Hak Asasi Manusia bahwa;“Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.Kata kunci : Trial By The Press, Tindak Pidana Korupsi, Asas Praduga Tidak Bersalah.
以无罪推定的原则为前提,对司法腐败刑事程序的审判
研究人员一直试图对《新闻报》对司法腐败刑事过程的审判进行仔细研究和审查。这项研究发现,《媒体审判》的法律对腐败刑事审判中无罪推定的原则的影响。没有明确的规则和衡量标准,记者或新闻机构声称对嫌疑人或被告进行了对新闻界的审判。然而,媒体自己的审判是一场单方面的审判,其目的是通过发布新闻来吸引公众舆论,以审判尚未完成的案件或法律效力的嫌疑人或被告。因此,媒体追踪可以影响法官的判决,即由于持续的新闻报道而作出判决。《新闻报》在1999年的《新闻报》第40号有一项保护它的法律。1999年第40条第4条第1、2、3和第28条第1条有关新闻的规定。第二章:新闻自由是人民主权的体现,它体现了民主、正义和法治。第4章(1):《新闻自由》保证为公民的权利。第4章(2):对国家媒体不进行审查、取消或禁止广播。第4章(3):为了确保新闻自由,国家媒体有权寻求、获取和传播思想和信息。第18节(1):任何故意从事妨碍或阻碍《条例》第4节(2)和(3)被判最长2年(2)监禁或最多5亿卢比监禁的人。1945年《宪法》第28条加强了这一修正案,即“每个人都有权通过任何可用的渠道进行交流和获取信息,并有权通过任何渠道进行搜索、获取、拥有、存储、处理和传递信息。”人权和新闻自由也是Universa人权宣言第19条中明确的说;“每个人都有权拥有和发表意见的自由,但在这种情况下,包括不间断地有了一种自由和寻求、接受和传递信息不通过任何媒体和思想看待边界”。关键词:媒体审判,腐败重罪,无罪推定原则。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信