{"title":"ANALISIS KASUS NARKOTIKA JARINGAN INTERNASIONAL (THAILAND-INDONESIA) DI DAERAH LAMPUNG DARI PERSPEKTIF TRANSNATIONAL CRIME","authors":"Ahmad Yusup","doi":"10.47353/delarev.v1i3.34","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kejahatan peredaran dan penyelundupan narkotika menjadi salah satu jenis kejahatan transnational crime, termasuk pula di kawasan ASEAN. Kondisi Geografi dan Demografi Indonesia menjadikan negara ini salah satu terget peredaran dan penyelundupan narkotika secara ilegal dari jaringan internasional, salah satunya seperti kasus penyelundupan narkotika di Lampung jaringan internasional (Thailand-Indonesia) yang diselundupkan melalu jalur laut yang terjadi pada bulan Februari 2022. Adapun rumusan masalah dari paper ini yakni Bagaimanakah Mekanisme Penegakan Hukum Bagi Pelaku Pemasok Narkotika ke Indonesia yang Berstatus Sebagai WNI dan WNA yang Berada di Thailand dalam Kasus yang terjadi di Lampung?. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam paper ini adalah metode penelitian hukum normatif. Adapun metode pendekatan yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach) dengan teknik analisis yang digunakan adalah analisis preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum kasus narkotika di Lampung yang merupakan kejahatan transnasional, untuk pelaku yang berstatus sebagai WNI dan WNA (Warga Negara Thailand) yang saat ini berada di Thailand dapat dilakukan proses penegakan, baik di negara Indonesia maupun dapat dilakukan di negara Thailand dengan menggunakan berbagai mekanisme pendekatan seperti kerja sama dalam bentuk Mutual Legal Assistance (MLA), perjanjian ekstradisi dan menggunakan pendekatan asas, teori maupun instrument regulasi yang terkait dengan itu, baik yang sifatnya nasional, maupun yang bersifat internasional seperti UNTOC maupun United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988. Bagi pelaku WNA yang berada di Thailand sulit untuk dilakukan mekanisme penegakan hukum di Indonesia, namun untuk WNI yang berada di Thailand peluang untuk dapat diadili di Indonesia begitu besar.","PeriodicalId":135172,"journal":{"name":"Lakidende Law Review","volume":"86 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lakidende Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47353/delarev.v1i3.34","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Kejahatan peredaran dan penyelundupan narkotika menjadi salah satu jenis kejahatan transnational crime, termasuk pula di kawasan ASEAN. Kondisi Geografi dan Demografi Indonesia menjadikan negara ini salah satu terget peredaran dan penyelundupan narkotika secara ilegal dari jaringan internasional, salah satunya seperti kasus penyelundupan narkotika di Lampung jaringan internasional (Thailand-Indonesia) yang diselundupkan melalu jalur laut yang terjadi pada bulan Februari 2022. Adapun rumusan masalah dari paper ini yakni Bagaimanakah Mekanisme Penegakan Hukum Bagi Pelaku Pemasok Narkotika ke Indonesia yang Berstatus Sebagai WNI dan WNA yang Berada di Thailand dalam Kasus yang terjadi di Lampung?. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam paper ini adalah metode penelitian hukum normatif. Adapun metode pendekatan yang digunakan yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach) dengan teknik analisis yang digunakan adalah analisis preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum kasus narkotika di Lampung yang merupakan kejahatan transnasional, untuk pelaku yang berstatus sebagai WNI dan WNA (Warga Negara Thailand) yang saat ini berada di Thailand dapat dilakukan proses penegakan, baik di negara Indonesia maupun dapat dilakukan di negara Thailand dengan menggunakan berbagai mekanisme pendekatan seperti kerja sama dalam bentuk Mutual Legal Assistance (MLA), perjanjian ekstradisi dan menggunakan pendekatan asas, teori maupun instrument regulasi yang terkait dengan itu, baik yang sifatnya nasional, maupun yang bersifat internasional seperti UNTOC maupun United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988. Bagi pelaku WNA yang berada di Thailand sulit untuk dilakukan mekanisme penegakan hukum di Indonesia, namun untuk WNI yang berada di Thailand peluang untuk dapat diadili di Indonesia begitu besar.