{"title":"Kecakapan Menerima Hak Dan Melakukan Perbuatan Hukum Dalam Tinjauan Ushul Fiqh","authors":"A. Mafaid","doi":"10.56874/el-ahli.v1i1.66","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \nKecakapan hukum merupakan suatu hal yang sangat penting dalam segala bidang hukum, karena setiap perbuatan hukum memerlukan kecakapan hukum. Jika seseorang yang belum cakap hukum melakukan suatu perbuatan hukum, maka perbuatannya tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dibatalkan. Sehingga kecakapan hukum ini adalah suatu dasar penentuan seseorang dapat menerima hak dan atau melakukan perbuatan hukum atau tidak. \nDalam kajian ushul fiqh seseorang memiliki kriteria-kriteria kecakapan hukum tertentu, baik dalam hal menerima hak maupun dalam hal melakukan perbuatan hukum. Misalnya seperti usia dewasa atau usia mukallaf. Dalam ushul fiqh, mukallaf tidak ditentukan oleh batas usianya namun dilihat dari munculnya tanda-tanda fisik yang menunjukkan kedewasaan seperti haid bagi perempuan dan mimpi basah bagi laki-laki. \nSelain itu terdapat pengecualian atau faktor-faktor yang menghalangi seseorang untuk memiliki kecakapan hukum. Misalnya bagi orang yang telah memenuhi usia dewasa namun akalnya memiliki gangguan seperti gila atau idiot, maka ia tidak memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. \nKata Kunci : Kecakapan, Perbuatan Hukum, Uhṣul Fiqh \nAbstract \nLegal prowess is highly important in all fields of law because every legal action requires legal skills. A legal action undertaken by a person without legal prowess cannot be accounted for and therefore can be nullified. Thus, this legal prowess is a basic premise for someone to exercise his rights and undertake a legal action. \nIn the study of uhṣul fiqh (principles of Islamic jurisprudence), a person must possess certain criteria of legal prowess, both in terms of receiving his or her rights and in carrying out legal actions. For example, someone must be a mukallaf, that is of mature age and sound mind. However, in the principles of Islamic jurisprudence, a mukallaf’s maturity is not determined by his or her age, but rather by the emergence of certain physical indications that confirms someone’s maturity such as menstruation for women and wet dreams for men. \nFurthermore, there are exceptions or factors that prevent someone from having legal skills. For example, people who are of mature age but suffer from such disorders such as mental illness or intellectual disability are not considered to have the necessary qualification to undertake a legal action. \nKeywords : Prowess, Legal Action, Uhṣul Fiqh","PeriodicalId":217839,"journal":{"name":"El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"94 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-07-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56874/el-ahli.v1i1.66","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Abstrak
Kecakapan hukum merupakan suatu hal yang sangat penting dalam segala bidang hukum, karena setiap perbuatan hukum memerlukan kecakapan hukum. Jika seseorang yang belum cakap hukum melakukan suatu perbuatan hukum, maka perbuatannya tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dibatalkan. Sehingga kecakapan hukum ini adalah suatu dasar penentuan seseorang dapat menerima hak dan atau melakukan perbuatan hukum atau tidak.
Dalam kajian ushul fiqh seseorang memiliki kriteria-kriteria kecakapan hukum tertentu, baik dalam hal menerima hak maupun dalam hal melakukan perbuatan hukum. Misalnya seperti usia dewasa atau usia mukallaf. Dalam ushul fiqh, mukallaf tidak ditentukan oleh batas usianya namun dilihat dari munculnya tanda-tanda fisik yang menunjukkan kedewasaan seperti haid bagi perempuan dan mimpi basah bagi laki-laki.
Selain itu terdapat pengecualian atau faktor-faktor yang menghalangi seseorang untuk memiliki kecakapan hukum. Misalnya bagi orang yang telah memenuhi usia dewasa namun akalnya memiliki gangguan seperti gila atau idiot, maka ia tidak memiliki kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Kata Kunci : Kecakapan, Perbuatan Hukum, Uhṣul Fiqh
Abstract
Legal prowess is highly important in all fields of law because every legal action requires legal skills. A legal action undertaken by a person without legal prowess cannot be accounted for and therefore can be nullified. Thus, this legal prowess is a basic premise for someone to exercise his rights and undertake a legal action.
In the study of uhṣul fiqh (principles of Islamic jurisprudence), a person must possess certain criteria of legal prowess, both in terms of receiving his or her rights and in carrying out legal actions. For example, someone must be a mukallaf, that is of mature age and sound mind. However, in the principles of Islamic jurisprudence, a mukallaf’s maturity is not determined by his or her age, but rather by the emergence of certain physical indications that confirms someone’s maturity such as menstruation for women and wet dreams for men.
Furthermore, there are exceptions or factors that prevent someone from having legal skills. For example, people who are of mature age but suffer from such disorders such as mental illness or intellectual disability are not considered to have the necessary qualification to undertake a legal action.
Keywords : Prowess, Legal Action, Uhṣul Fiqh
抽象法律才能在所有法律领域都是必不可少的,因为每一项法律行为都需要法律才能。一个不懂法律的人如果做了某件事,他的行为就不能得到解释,可以被取消。因此,这种法律效力是一个人是否能获得权利或从事法律工作的基础。在ushul fiqh的研究中,一个人在接受权利和从事法律工作方面都有一定的法律资格标准。像成年人或像mukallaf年龄。在ushul fiqh中,mukallal不是由年龄限制决定的,而是由身体上的迹象表明女性的月经成熟,男性的湿梦。此外,也有例外或因素阻碍一个人获得法律资格。例如,对于一个已经长大成人,但头脑正常的人来说,他没有疯狂或愚蠢的能力,因此没有从事法律工作的能力。关键词:法律行为能力,呃ṣ申Fiqh抽象合法prowess是强烈重要在所有领域的法律,因为每一个合法的行动requires合法的技能。一个合法的行动,由一个不合法的人负责,因此不能被起诉。这是一个法律程序,让人们证明自己的权利和合法行为是基本的前提。In the study of呃ṣ德fiqh(伊斯兰jurisprudence)的数学原理》,一个人必须拥有确定合法的criteria prowess receiving条件的,都在他或她的权利和合法的行动会在进行中出局。举个例子,一个人必须是一个mukallaf,这是年龄和声音的问题。在伊斯兰判断的原则下,mukallaf的成熟不是由他或她的年龄决定的,而是由确定一个人的生理意识决定的在更远的地方,没有任何证据表明有人有非法技能。举个例子,人们正在长大,但却对这种精神疾病或智力上的缺陷感到如此不安,并没有考虑到对合法行动采取必要的资格。安装:Prowess合法行动,呃ṣ申Fiqh