{"title":"EFEKTIVITAS PENERAPAN SISTEM FAKTUR PAJAK ELEKTRONIK SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN FAKTUR PAJAK FIKTIF: PERSPEKTIF REGULATOR","authors":"Andika Galih Permana, N. Wijayanti","doi":"10.29303/akurasi.v6i1.367","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemerintah telah mewajibkan penerapan sistem faktur pajak elektronik untuk mencegah terjadinya tindak kecurangan perpajakan khususnya faktur pajak fiktif dengan dikeluarkannya PER-16/PJ/2014. Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi efektivitas faktur pajak elektronik dalam mencegah faktur pajak fiktif berdasarkan perspektif Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Metode penelitian menggunakan studi kasus dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sistem e-Faktur dalam mencegah faktur pajak fiktif dievaluasi berdasarkan Delone & Mclean IS Success Model dan Teori Pencegahan Fraud. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem faktur pajak elektronik belum efektif dalam pencegahan faktur pajak fiktif. Penerapan faktur pajak elektronik belum optimal menghentikan kasus faktur pajak fiktif dikarenakan belum berhasil mengidentifikasi transaksi manipulatif, sehingga menciptakan peluang bagi pelaku dalam menerbitkan faktur pajak fiktif. Penelitian ini penting bagi DJP untuk meningkatkan kinerja sistem faktur pajak elektronik dalam mencegah faktur pajak fiktif. \n ","PeriodicalId":226028,"journal":{"name":"Akurasi : Jurnal Studi Akuntansi dan Keuangan","volume":"210 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Akurasi : Jurnal Studi Akuntansi dan Keuangan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/akurasi.v6i1.367","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pemerintah telah mewajibkan penerapan sistem faktur pajak elektronik untuk mencegah terjadinya tindak kecurangan perpajakan khususnya faktur pajak fiktif dengan dikeluarkannya PER-16/PJ/2014. Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi efektivitas faktur pajak elektronik dalam mencegah faktur pajak fiktif berdasarkan perspektif Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Metode penelitian menggunakan studi kasus dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sistem e-Faktur dalam mencegah faktur pajak fiktif dievaluasi berdasarkan Delone & Mclean IS Success Model dan Teori Pencegahan Fraud. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem faktur pajak elektronik belum efektif dalam pencegahan faktur pajak fiktif. Penerapan faktur pajak elektronik belum optimal menghentikan kasus faktur pajak fiktif dikarenakan belum berhasil mengidentifikasi transaksi manipulatif, sehingga menciptakan peluang bagi pelaku dalam menerbitkan faktur pajak fiktif. Penelitian ini penting bagi DJP untuk meningkatkan kinerja sistem faktur pajak elektronik dalam mencegah faktur pajak fiktif.