{"title":"Penetapan Jatuh Talak Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Fiqh Syafi’iyah","authors":"Safrizal, Karimuddin","doi":"10.54621/jiaf.v9i2.40","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu norma yang diatur di dalam hukum positif dan figh syafi’iyah adalah penetapan hukum talak, dalam penelitian ini penulis menjelaskan pandangan riil dari hukum positif Indonesia serti pandanga fiqih syafi’iyah dengan menganalisa beberapa dokumen dasar pijakan hukum dari hukum positif serta fiqh syafi’iyah terhadap keabsahan hukum talak tiga.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian komparatif bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang membandingkan dua atau lebih kejadian dengan melihat penyebabnya. Hasil analsis dapat diketahui bahwa penetapan talak berpedoman kepada kompilasi hukum islam dimana talak baru diangggap sah apabila dilakukan di depan majlis hakim sesudah melalui proses pedamaian, sedangkan dalam fiqh syafi’iyah bahwa talak jatuh dimana dan kapan suami mengucapkannya. Dapat penulis simpulkan bahwa terdapat perbedaan pada penetapan hukum tentang keabsahan talak yang diatur dalam hukum positif dengan hukum yang diatur dalam figh syafi’iyah.","PeriodicalId":179328,"journal":{"name":"Jurnal Al-Fikrah","volume":"109 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Al-Fikrah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54621/jiaf.v9i2.40","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Salah satu norma yang diatur di dalam hukum positif dan figh syafi’iyah adalah penetapan hukum talak, dalam penelitian ini penulis menjelaskan pandangan riil dari hukum positif Indonesia serti pandanga fiqih syafi’iyah dengan menganalisa beberapa dokumen dasar pijakan hukum dari hukum positif serta fiqh syafi’iyah terhadap keabsahan hukum talak tiga.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian komparatif bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang membandingkan dua atau lebih kejadian dengan melihat penyebabnya. Hasil analsis dapat diketahui bahwa penetapan talak berpedoman kepada kompilasi hukum islam dimana talak baru diangggap sah apabila dilakukan di depan majlis hakim sesudah melalui proses pedamaian, sedangkan dalam fiqh syafi’iyah bahwa talak jatuh dimana dan kapan suami mengucapkannya. Dapat penulis simpulkan bahwa terdapat perbedaan pada penetapan hukum tentang keabsahan talak yang diatur dalam hukum positif dengan hukum yang diatur dalam figh syafi’iyah.