{"title":"Sentralisasi Pengelolaan Zakat di Indonesia","authors":"A. Andri","doi":"10.54576/annahl.v7i2.21","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Sejauh ini, pengelolaan zakat di Indonesia belum membuahkan hasil yang maksimal. Munculnya lembaga-lembaga zakat yang bersifat swasta justru menjadikan pengelolaan zakat di Indonesia tidak efektif dan terjadi tumpang tindih antara satu lembaga dengan lembaga lain. Sistem pengelolaan zakat seperti ini justru memberikan peluang kepada mustahik-mustahik tertentu untuk mendapatkan harta zakat dari dua lembaga zakat atau lebih. Sehingga pembagian harta zakat kepada para mustahik tidak merata dan mustahik yang lain akan merasa tidak adil atas pembagian tersebut. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus memegang kekuasaan penuh dalam mengelola harta zakat. Cara pengelolaan zakat seperti ini dikenal dengan istilah sentralisasi pengelolaan zakat. Sejak dulu zakat diyakini oleh umat Islam sebagai solusi mengentas kemiskinan. Hal ini dibuktikan pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz. Dalam catatan sejarah dikisahkan bahwa pada masa itu sulit untuk mencari mustahik (khususnya orang miskin) yang berhak menerima zakat. Kesuksesan Umar bin Abdul Aziz dalam mengelola zakat tidak terlepas dari strategi atau cara pengelolaan zakatnya. Pada masa itu, zakat dikelola oleh pemerintah. Sehingga harta zakat benar-benar terdistribusi dengan baik. Hasilnya, masyarakat kala itu hidup dalam kesejahteraan. Kesuksesan dalam pengelolaan zakat pada masa Umar bin Abdul Aziz sudah seharusnya dapat dijadikan pedoman oleh pemerintah Indonesia dalam upaya mengentas kemiskinan. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan sumbangan pemikiran tentang pengelolaan zakat yang efektif, sehingga kedepannya harta zakat dapat dikelola dengan maksimal. Adapun metode penelitian yang dipakai dalam tulisan ini adalah library research (penelitian pustaka), yakni dengan mempelajari literatur-literatur dan tulisan-tulisan yang terkaitan erat dalam pembahasan ini.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"60 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal An-Nahl","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54576/annahl.v7i2.21","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Sejauh ini, pengelolaan zakat di Indonesia belum membuahkan hasil yang maksimal. Munculnya lembaga-lembaga zakat yang bersifat swasta justru menjadikan pengelolaan zakat di Indonesia tidak efektif dan terjadi tumpang tindih antara satu lembaga dengan lembaga lain. Sistem pengelolaan zakat seperti ini justru memberikan peluang kepada mustahik-mustahik tertentu untuk mendapatkan harta zakat dari dua lembaga zakat atau lebih. Sehingga pembagian harta zakat kepada para mustahik tidak merata dan mustahik yang lain akan merasa tidak adil atas pembagian tersebut. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia harus memegang kekuasaan penuh dalam mengelola harta zakat. Cara pengelolaan zakat seperti ini dikenal dengan istilah sentralisasi pengelolaan zakat. Sejak dulu zakat diyakini oleh umat Islam sebagai solusi mengentas kemiskinan. Hal ini dibuktikan pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz. Dalam catatan sejarah dikisahkan bahwa pada masa itu sulit untuk mencari mustahik (khususnya orang miskin) yang berhak menerima zakat. Kesuksesan Umar bin Abdul Aziz dalam mengelola zakat tidak terlepas dari strategi atau cara pengelolaan zakatnya. Pada masa itu, zakat dikelola oleh pemerintah. Sehingga harta zakat benar-benar terdistribusi dengan baik. Hasilnya, masyarakat kala itu hidup dalam kesejahteraan. Kesuksesan dalam pengelolaan zakat pada masa Umar bin Abdul Aziz sudah seharusnya dapat dijadikan pedoman oleh pemerintah Indonesia dalam upaya mengentas kemiskinan. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan sumbangan pemikiran tentang pengelolaan zakat yang efektif, sehingga kedepannya harta zakat dapat dikelola dengan maksimal. Adapun metode penelitian yang dipakai dalam tulisan ini adalah library research (penelitian pustaka), yakni dengan mempelajari literatur-literatur dan tulisan-tulisan yang terkaitan erat dalam pembahasan ini.
到目前为止,印尼的zakat管理还没有取得最大的成果。私人扎卡特机构的出现让印尼的扎卡特管理变得无效,并在一个机构和另一个机构之间重叠。这样的管理制度提供了一个机会,从两个或两个机构扎卡特获得扎卡特的财产。因此,将撒迦特的财产分配给不平等的人,其他人将觉得这种分配是不公平的。因此,印尼政府必须全权管理zakat的财产。这种管理方式被称为zakat管理术语的中心。撒迦特一直被穆斯林认为是消除贫困的办法。这一点在奥马尔·本·阿卜杜勒·阿齐兹统治时期得到了证明。历史记载表明,在那个时候(尤其是穷人)很难发现有资格获得zakat的人。Umar bin Abdul Aziz在管理zakat方面的成功与策略或管理zakat的方式无关。在那些日子里,撒迦特由政府管理。所以zakat的财富分布得很好。因此,当时的社会繁荣昌盛。奥马尔•本•阿卜杜勒•阿齐兹(Umar bin Abdul Aziz)在消除贫困方面取得的管理成功应该得到印尼政府的指导。本文的目的是就如何有效地管理zakat提供一种思想,以便最大限度地管理zakat的财富。至于这篇文章中使用的研究方法是图书馆研究,图书馆研究的是研究相关文献和著作。