{"title":"Penanggalan Kekebalan Pejabat Diplomatik: Kebijakan Hukum Negara Pengirim atau Negara Penerima?","authors":"Annisa Asfida Sari, Akbar Kurnia Putra","doi":"10.22437/up.v2i3.13147","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasal 29 Vienna Convention 1961 menyatakan bahwa pejabat diplomatik tidak boleh diganggu gugat, tidak boleh ditangkap dan ditahan. Mereka harus diperlakukan dengan penuh hormat dan negara penerima harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah serangan atas diri, kebebasan dan martabatnya. Maka akibat yang timbul dari tidak boleh diganggu gugatnya (inviolability) seorang pejabat diplomat adalah kekebalan terhadap yurisdiksi negara penerima. Namun kekebalan yurisdiksi yang dimiliki oleh pejabat diplomatik ini dapat ditanggalkan oleh negara pengirim sebagaimana yang terdapat pada Pasal 32 Vienna Convention 1961. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme dalam penanggalan kekebalan (immunity waiver) oleh negara pengirim terhadap pejabat diplomatik. Hasil penelitian menunjukan bahwa subjek yang berhak untuk menanggalkan kekebalan pejabat diplomatik yang melakukan pelanggaran di negara penerima adalah negara pengirim. Penanggalan kekebalan ini dapat dilakukan setelah adanya permohonan yang diajukan oleh negara penerima serta disampaikan oleh Kepala Negara, Menteri Luar Negeri atau Kepala Perwakilan Diplomatik dari negara pengirim.","PeriodicalId":336517,"journal":{"name":"Uti Possidetis: Journal of International Law","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-10-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Uti Possidetis: Journal of International Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22437/up.v2i3.13147","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pasal 29 Vienna Convention 1961 menyatakan bahwa pejabat diplomatik tidak boleh diganggu gugat, tidak boleh ditangkap dan ditahan. Mereka harus diperlakukan dengan penuh hormat dan negara penerima harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mencegah serangan atas diri, kebebasan dan martabatnya. Maka akibat yang timbul dari tidak boleh diganggu gugatnya (inviolability) seorang pejabat diplomat adalah kekebalan terhadap yurisdiksi negara penerima. Namun kekebalan yurisdiksi yang dimiliki oleh pejabat diplomatik ini dapat ditanggalkan oleh negara pengirim sebagaimana yang terdapat pada Pasal 32 Vienna Convention 1961. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme dalam penanggalan kekebalan (immunity waiver) oleh negara pengirim terhadap pejabat diplomatik. Hasil penelitian menunjukan bahwa subjek yang berhak untuk menanggalkan kekebalan pejabat diplomatik yang melakukan pelanggaran di negara penerima adalah negara pengirim. Penanggalan kekebalan ini dapat dilakukan setelah adanya permohonan yang diajukan oleh negara penerima serta disampaikan oleh Kepala Negara, Menteri Luar Negeri atau Kepala Perwakilan Diplomatik dari negara pengirim.