{"title":"MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM PERJUANGAN KEADILAN LINGKUNGAN PERTAMBANGAN DI KABUPATEN TRENGGALEK","authors":"Taufiq Nugroho, Jasmine Fahira Maulana, Karisma Cakraningrat, Yenny Ratnasari","doi":"10.55681/swarna.v2i7.760","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) berdasarkan informasi resmi yang diunggah di laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, mendapatkan izin untuk menjalankan aktivitas produksi/eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 kepada PT SMN itu berlaku selama 10 tahun terhitung mulai tanggal 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029 dengan luas lahan mencapai 12.813 hektare. Bupati Trenggalek Nur Arifin pada awalnya mendukung kegiatan eksplorasi oleh PT SMN karena pihaknya ingin tahu seperti apa potensi sumber daya alam di Trenggalek. Namun sampai dengan ijin tambang emas terbit tidak ada kejelasan apa keuntungan yang didapatkan masyarakat Trenggalek dan bagaimana mengatasi dampak kerusakan lingkungan setelah kegiatan tambang dilakukan. Akhirnya muncul konflik dan gelombang penolakan dari masyarakat atas kegiatan eksplorasi di Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko maupun Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Perlu dilakukan advokasi kepada masyarakat terkait regulasi pertambangan dan sosialisasi atas hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan pertambangan kepada masyarakat.","PeriodicalId":287922,"journal":{"name":"SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55681/swarna.v2i7.760","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) berdasarkan informasi resmi yang diunggah di laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, mendapatkan izin untuk menjalankan aktivitas produksi/eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 kepada PT SMN itu berlaku selama 10 tahun terhitung mulai tanggal 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029 dengan luas lahan mencapai 12.813 hektare. Bupati Trenggalek Nur Arifin pada awalnya mendukung kegiatan eksplorasi oleh PT SMN karena pihaknya ingin tahu seperti apa potensi sumber daya alam di Trenggalek. Namun sampai dengan ijin tambang emas terbit tidak ada kejelasan apa keuntungan yang didapatkan masyarakat Trenggalek dan bagaimana mengatasi dampak kerusakan lingkungan setelah kegiatan tambang dilakukan. Akhirnya muncul konflik dan gelombang penolakan dari masyarakat atas kegiatan eksplorasi di Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko maupun Desa Dukuh, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Perlu dilakukan advokasi kepada masyarakat terkait regulasi pertambangan dan sosialisasi atas hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan pertambangan kepada masyarakat.