{"title":"KAJIAN MUDHARABAH PADA USAHATANI KENTANG DI DESA ERELEMBANG KECAMATAN TOMBOLOPAO KABUPATEN GOWA","authors":"Ardi Rumallang, Akbar Akbar","doi":"10.31602/zmip.v48i2.9679","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Usahatani kentang merupakan usaha unggulan bagi petani sayur di Desa Erelembang Kecamatan Tombolopao Kabupataen Gowa. Penelitian ini akan mengkaji dan mengetahui proses terjadinya mudharabah, penerapan mudharabah dan pendapatan petani dengan penerapan mudharabah pada usahatani kentang di Desa Erelembang Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa. Petani pemilik modal dan petani penggarap pada buidaya kentang yang diikat dalam perjanjian kerjasama dijadikan sebagai populasi dan sampel pada penelitian ini. 30 orang yang dijadikan sampel pada penelitian ini. Masing-masing 15 orang pemilik modal dan 15 orang petani penggarap. Purposive sampling merupakan teknik yang dipakai dalam penentuan sampel. Selanjutnya analisis deskriptif kualitatif dan pendapatan yang digunakan dalam menganalisi data penelitian. Hasil pengamatan diperoleh bahwa konsep mudharabah pada usahatani kentang di tandai dengan adanya perjanjian kerjasama antara petani pemilik modal dengan petani penggarap dengan perjanjian petani pemiliki modal menyiapkan dan memberikan dana kepada petani penggarap untuk dikelola sepenuhnya yang diikat dalam perjanjian secara lisan. Selanjutnya petani penggarap menerima modal yang diberikan oleh pemilik modal untuk melakukan usahatani kentang. Hasil produksi atau penjualan kentang dilakukan bagi hasil dengan sistem 3 : 1 atau dengan kata lain petani pemilik modal mengambil 2 bagian dan petani penggarap 1 bagian dan Pendapatan petani pemilik modal dengan petani penggarap dari penguasaan lahan petani dengan luas 0,5 ha dengan pendapatan petani pemilik modal sebesar Rp. 43.750.000 dan pendapatan petani penggarap sebesar Rp. 21.875.000, lahan dengan luas 1,0 ha dengan pendapatan petani pemilik modal sebesar Rp. 107.380.000 dan pendapatan petani penggarap sebesar Rp. 53.690.000 dan lahan dengan luas 1,5 ha dengan pendapatan petani pemilik modal sebesar Rp. 127.575.000 dan pendapatan petani penggarap sebesar Rp. 63.787.500 per satu kali musim tanam","PeriodicalId":273416,"journal":{"name":"ZIRAA'AH MAJALAH ILMIAH PERTANIAN","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ZIRAA'AH MAJALAH ILMIAH PERTANIAN","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31602/zmip.v48i2.9679","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Usahatani kentang merupakan usaha unggulan bagi petani sayur di Desa Erelembang Kecamatan Tombolopao Kabupataen Gowa. Penelitian ini akan mengkaji dan mengetahui proses terjadinya mudharabah, penerapan mudharabah dan pendapatan petani dengan penerapan mudharabah pada usahatani kentang di Desa Erelembang Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa. Petani pemilik modal dan petani penggarap pada buidaya kentang yang diikat dalam perjanjian kerjasama dijadikan sebagai populasi dan sampel pada penelitian ini. 30 orang yang dijadikan sampel pada penelitian ini. Masing-masing 15 orang pemilik modal dan 15 orang petani penggarap. Purposive sampling merupakan teknik yang dipakai dalam penentuan sampel. Selanjutnya analisis deskriptif kualitatif dan pendapatan yang digunakan dalam menganalisi data penelitian. Hasil pengamatan diperoleh bahwa konsep mudharabah pada usahatani kentang di tandai dengan adanya perjanjian kerjasama antara petani pemilik modal dengan petani penggarap dengan perjanjian petani pemiliki modal menyiapkan dan memberikan dana kepada petani penggarap untuk dikelola sepenuhnya yang diikat dalam perjanjian secara lisan. Selanjutnya petani penggarap menerima modal yang diberikan oleh pemilik modal untuk melakukan usahatani kentang. Hasil produksi atau penjualan kentang dilakukan bagi hasil dengan sistem 3 : 1 atau dengan kata lain petani pemilik modal mengambil 2 bagian dan petani penggarap 1 bagian dan Pendapatan petani pemilik modal dengan petani penggarap dari penguasaan lahan petani dengan luas 0,5 ha dengan pendapatan petani pemilik modal sebesar Rp. 43.750.000 dan pendapatan petani penggarap sebesar Rp. 21.875.000, lahan dengan luas 1,0 ha dengan pendapatan petani pemilik modal sebesar Rp. 107.380.000 dan pendapatan petani penggarap sebesar Rp. 53.690.000 dan lahan dengan luas 1,5 ha dengan pendapatan petani pemilik modal sebesar Rp. 127.575.000 dan pendapatan petani penggarap sebesar Rp. 63.787.500 per satu kali musim tanam