TELAAH PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN SEKUNDER DI ATAS HAK PENGELOLAAN: STUDI PERBANDINGAN DENGAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH

Fahrul Fauzi, Lutfi Djoko Djumeno
{"title":"TELAAH PEMBERIAN HAK GUNA BANGUNAN SEKUNDER DI ATAS HAK PENGELOLAAN: STUDI PERBANDINGAN DENGAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH","authors":"Fahrul Fauzi, Lutfi Djoko Djumeno","doi":"10.55809/tora.v8i3.141","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu subjek hukum yang dapat menguasai Hak Pengelolaan adalah Badan Usaha Milik Negara. Pemegang Hak Pengelolaan memiliki wewenang untuk memberikan hak atas tanah di atas tanah Hak Pengelolaan, salah satunya adalah Hak Guna Bangunan. Praktiknya pembebanan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan memiliki kemiripan dari segi hukum dengan Sewa-Menyewa Tanah. Tulisan ini mengkomparasikan ketentuan perundang-undangan terkait Pembebanan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan dan Sewa-Menyewa Tanah. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian hukum (yuridis) normatif (legal research). Hasil penelitian ini menemukan bahwa dalam rangka kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan dengan membuat perjanjian pemanfaatan tanah. Perjanjian pemanfaatan tanah ini dalam praktik memiliki nomenklatur yang berbeda-beda, salah satu nomenklatur yang sering digunakan adalah perjanjian penggunaan tanah. Pemberian Hak Guna Bangunan pada Hak Pengelolaan bukan merupakan peralihan hak melainkan hanya pembebanan hak sehingga ketika Hak Guna Bangunan habis jangka waktunya maka tanah kembali dalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan. Praktik pembebanan Hak Guna Bangunan pada Hak Pengelolaan memiliki kemiripan dengan Sewa-Menyewa Tanah berjangka waktu panjang. Persamaan tersebut dapat dilihat dari aspek hukum perikatan melalui perjanjian yang dibuat para pihak, aspek pemeliharaan objek tanah, aspek biaya, dan aspek jangka waktu.","PeriodicalId":355257,"journal":{"name":"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat","volume":"178 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55809/tora.v8i3.141","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Salah satu subjek hukum yang dapat menguasai Hak Pengelolaan adalah Badan Usaha Milik Negara. Pemegang Hak Pengelolaan memiliki wewenang untuk memberikan hak atas tanah di atas tanah Hak Pengelolaan, salah satunya adalah Hak Guna Bangunan. Praktiknya pembebanan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan memiliki kemiripan dari segi hukum dengan Sewa-Menyewa Tanah. Tulisan ini mengkomparasikan ketentuan perundang-undangan terkait Pembebanan Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan dan Sewa-Menyewa Tanah. Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode penelitian hukum (yuridis) normatif (legal research). Hasil penelitian ini menemukan bahwa dalam rangka kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan dengan membuat perjanjian pemanfaatan tanah. Perjanjian pemanfaatan tanah ini dalam praktik memiliki nomenklatur yang berbeda-beda, salah satu nomenklatur yang sering digunakan adalah perjanjian penggunaan tanah. Pemberian Hak Guna Bangunan pada Hak Pengelolaan bukan merupakan peralihan hak melainkan hanya pembebanan hak sehingga ketika Hak Guna Bangunan habis jangka waktunya maka tanah kembali dalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan. Praktik pembebanan Hak Guna Bangunan pada Hak Pengelolaan memiliki kemiripan dengan Sewa-Menyewa Tanah berjangka waktu panjang. Persamaan tersebut dapat dilihat dari aspek hukum perikatan melalui perjanjian yang dibuat para pihak, aspek pemeliharaan objek tanah, aspek biaya, dan aspek jangka waktu.
研究辅助建筑使用权高于管理权限:比较土地租赁协议
唯一能获得管理权利的法律主题是国有企业。管理人员有权在管理土地上给予土地所有权,其中之一就是建筑使用权。在实践中,对建筑物使用权的限制与租赁土地具有法律相似性。本文比较了有关建筑权利征用权的法律条款,而不是管理权和土地租赁权。本研究采用法例研究方法进行。这项研究发现,为了与第三方合作,必须签订土地利用协议。这片土地的使用契约在实践中有不同的名称,经常使用的术语之一是土地的使用契约。将土地授予管理权不是一种权利的过渡,而是一种权利的限制,因此,当使用土地的权利超时时,土地就会恢复管理权。对建筑使用权和管理权的采购权的做法与租赁土地的长期做法相似。这种相似之处可以通过各方签订的盟约、土地物品的维护、成本方面和时间方面的法律方面来观察。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信