{"title":"FATWA MUI, PSAK DAN PRAKTIK MUSYARAKAH","authors":"Widyarini Widyarini, S. Hadi","doi":"10.20414/IJHI.V15I1.141","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian deskriptif kualitatif ini bertujuan untuk melihat penerapan akad musyarakah pada BMT “X†serta mengkaji kepatuhannya terhadap standar-standar yang telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan dua sumber data. Sumber data primer didapat melalui wawancara dan pengamatan yang terjadi di BMT, sedangkan data pembanding berasal dari kepustakaan yang berupa Fatwa MUI dan PSAK No. 106 (Musyarakah). Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa BMT “X†belum sepenuhnya dapat menerapkan akad musyarakah sesuai dengan aturan. Terdapat beberapa praktik yang masih belum sempurna. Adanya beberapa bagian fatwa MUI dan PSAK yang belum sejalan, sehingga masih banyak kerancuan yang terjadi pada praktik dilapangan.","PeriodicalId":222441,"journal":{"name":"istinbath","volume":"64 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2016-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"istinbath","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20414/IJHI.V15I1.141","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian deskriptif kualitatif ini bertujuan untuk melihat penerapan akad musyarakah pada BMT “X†serta mengkaji kepatuhannya terhadap standar-standar yang telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan dua sumber data. Sumber data primer didapat melalui wawancara dan pengamatan yang terjadi di BMT, sedangkan data pembanding berasal dari kepustakaan yang berupa Fatwa MUI dan PSAK No. 106 (Musyarakah). Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa BMT “X†belum sepenuhnya dapat menerapkan akad musyarakah sesuai dengan aturan. Terdapat beberapa praktik yang masih belum sempurna. Adanya beberapa bagian fatwa MUI dan PSAK yang belum sejalan, sehingga masih banyak kerancuan yang terjadi pada praktik dilapangan.