Kepastian Batas Waktu Penetapan Status Tersangka Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia

Moh Holilullah, A. Khanif
{"title":"Kepastian Batas Waktu Penetapan Status Tersangka Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia","authors":"Moh Holilullah, A. Khanif","doi":"10.19184/idj.v2i2.25564","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Proses penyelidikan dan penyidikan adalah tahap yang sangat penting dalam proses penegakan hukum, karena kedua proses inilah yang menjadi titik awal perbuatan seseorang tersebut merupakan suatu tindak pidana ataupun tidak, bukti-bukti yang diperoleh dalam proses tersebut sangatlah menentukan di dalam proses pemeriksaan di persidangan, apabila proses ini tidak dilaksanakan dengan baik, maka harkat dan martabat orang yang diduga melakukan perbuatan pidana dipertaruhkan. Dalam KUHAP belum diatur dengan jelas mengenai kepastian hukum batas waktu penetapan status tersangka oleh penyidik, sehingga dengan tidak adanya aturan hukum terkait kepastian batas waktu dalam penetapan status tersangka tersebut menimbulkan ketidak pastian hukum. Disisi lain pada prinsipnya pengekangan dan pembatasan terhadap kebebasan seseorang tidak boleh dilakukan, namun menurut Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UUHAM), pembatasan hak dan kebebasan seseorang hanya dapat dilakukan semata-mata didasarkan pada supremasi hukum, untuk memastikan pengakuan dan penghormatan terhadap HAM dan kebebasan mendasar lainnya, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa dan negara, lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 74 UUHAM bahwa tidak ada ketentuan undang-undang yang dapat ditafsirkan bahwa pemerintah, partai, kelompok atau pihak manapun untuk mengurangi, menghancurkan atau menghapuskan HAM atau kebebasan mendasar yang ditetapkan dalam hukum. Dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan bahwa “Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”. Dengan ketentuan pasal diatas tentunya memiliki korelasi dengan batas waktu dalam hal penetapan tersangka, dikarenakan semakin lama proses penyidikan tentunya hak-hak tersangka untuk diadili sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, serta semakin lama seseorang menyandang status tersangka hal ini dapat melanggar hak-hak tersangka.","PeriodicalId":133876,"journal":{"name":"INTERDISCIPLINARY JOURNAL ON LAW, SOCIAL SCIENCES AND HUMANITIES","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"INTERDISCIPLINARY JOURNAL ON LAW, SOCIAL SCIENCES AND HUMANITIES","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19184/idj.v2i2.25564","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Proses penyelidikan dan penyidikan adalah tahap yang sangat penting dalam proses penegakan hukum, karena kedua proses inilah yang menjadi titik awal perbuatan seseorang tersebut merupakan suatu tindak pidana ataupun tidak, bukti-bukti yang diperoleh dalam proses tersebut sangatlah menentukan di dalam proses pemeriksaan di persidangan, apabila proses ini tidak dilaksanakan dengan baik, maka harkat dan martabat orang yang diduga melakukan perbuatan pidana dipertaruhkan. Dalam KUHAP belum diatur dengan jelas mengenai kepastian hukum batas waktu penetapan status tersangka oleh penyidik, sehingga dengan tidak adanya aturan hukum terkait kepastian batas waktu dalam penetapan status tersangka tersebut menimbulkan ketidak pastian hukum. Disisi lain pada prinsipnya pengekangan dan pembatasan terhadap kebebasan seseorang tidak boleh dilakukan, namun menurut Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UUHAM), pembatasan hak dan kebebasan seseorang hanya dapat dilakukan semata-mata didasarkan pada supremasi hukum, untuk memastikan pengakuan dan penghormatan terhadap HAM dan kebebasan mendasar lainnya, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa dan negara, lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 74 UUHAM bahwa tidak ada ketentuan undang-undang yang dapat ditafsirkan bahwa pemerintah, partai, kelompok atau pihak manapun untuk mengurangi, menghancurkan atau menghapuskan HAM atau kebebasan mendasar yang ditetapkan dalam hukum. Dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan bahwa “Untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana Pencucian Uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya”. Dengan ketentuan pasal diatas tentunya memiliki korelasi dengan batas waktu dalam hal penetapan tersangka, dikarenakan semakin lama proses penyidikan tentunya hak-hak tersangka untuk diadili sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, serta semakin lama seseorang menyandang status tersangka hal ini dapat melanggar hak-hak tersangka.
确定在印尼洗钱犯罪嫌疑人的身份的时间限制
调查,调查过程中是非常重要的阶段,因为第二次执法过程成为起点就是这些人的行为是一种重罪或没有,在这个过程中获得至关重要的证据在法庭上在考试过程中,如果这个过程执行的不好,那么价值和尊严的人被控刑事行为危在旦夕。我目前还没有明确规定调查人员对嫌疑人身份的最后期限的法律确定性,因此,在确定嫌疑人身份时没有法律规定的时间限制导致了法律的不确定性。另一方面原则上监禁和对个人自由的限制不能做,但根据第73章印度尼西亚共和国1999年第39号法律关于人权(UUHAM)人,限制权利和自由只能做纯粹基于法治,确保承认对其他人权和基本自由,尊严和尊重公共秩序,国家和民族的利益,此外,《宪法》第74条规定,任何法律规定的政府、政党、团体或政党都不能解释,任何政府、政党、团体或政党可以减少、破坏或消除任何基本的人权或法律规定的自由。2010年《防止和制止洗钱罪条例》第69条指出,“在针对洗钱罪行的审判中进行调查、起诉和听证会,并没有必要首先证明其根源的犯罪行为。”根据上述条款,确定嫌疑人的时间限制当然与确定嫌疑人的时间限制有关,因为调查过程越长,嫌疑人的权利就越能按照简单、快速和低成本的司法原则进行审判,而且持有嫌疑人身份的人越长,就可能侵犯嫌疑人的权利。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信