{"title":"Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Kumulatif Sanksi Pidana dan Denda Terhadap Pelaku Yang Menghalangi Penanggulangan Wabah Penyakit","authors":"Three One Gulo","doi":"10.56211/rechtsnormen.v1i2.164","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Adanya penolakan pemakaman jenazah akibat wabah Covid-19 ini terdapat beberapa dasar hukum yang dapat menjerat pelaku yang menolak jenazah.\nRumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan mengenai tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19, bagaimanapertanggungjawaban pidana menghalangi penanganan jenazah akibat wabah penyakit Covid-19, bagaimana penjatuhan sanksi kumulatif pidana dan denda ditinjau dari tujuan pemidanaan dalam Putusan No. 59/Pid.B/2020/PN Bms\nJenis Penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang didasaran pada undang-undang. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yakni suatu bentuk analisa yang tidak bertumpu pada angka-angka melainkan pada kalimat-kalimat..\nHasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana menghalangi penanganan jenazah akibat wabah penyakit Covid-19 diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular perbuatan terdakwa dapat dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Pertanggungjawaban pidana menghalangi penanganan jenazah akibat wabah penyakit Covid-19 dapat dilihat pada unsur kesalahan pelaku tindak pidana. Berdasarkan hal tersebut, para pelaku penolakan pemakaman jenazah kasus konfirmasi Covid-19 dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Pertimbangan hukum hakim menjatuhkan sanksi pidana dan denda dalam Putusan Nomor 59/PID.B/2020/PN BMS adalah perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat luas dimasa penanganan Pandemi Covid-19 dan pada diri terdakwa tidak ada ditemukan alasan-alasan yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.","PeriodicalId":165569,"journal":{"name":"Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum","volume":"232 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56211/rechtsnormen.v1i2.164","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Adanya penolakan pemakaman jenazah akibat wabah Covid-19 ini terdapat beberapa dasar hukum yang dapat menjerat pelaku yang menolak jenazah.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan mengenai tindak pidana menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19, bagaimanapertanggungjawaban pidana menghalangi penanganan jenazah akibat wabah penyakit Covid-19, bagaimana penjatuhan sanksi kumulatif pidana dan denda ditinjau dari tujuan pemidanaan dalam Putusan No. 59/Pid.B/2020/PN Bms
Jenis Penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang didasaran pada undang-undang. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yakni suatu bentuk analisa yang tidak bertumpu pada angka-angka melainkan pada kalimat-kalimat..
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tindak pidana menghalangi penanganan jenazah akibat wabah penyakit Covid-19 diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular perbuatan terdakwa dapat dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Pertanggungjawaban pidana menghalangi penanganan jenazah akibat wabah penyakit Covid-19 dapat dilihat pada unsur kesalahan pelaku tindak pidana. Berdasarkan hal tersebut, para pelaku penolakan pemakaman jenazah kasus konfirmasi Covid-19 dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Pertimbangan hukum hakim menjatuhkan sanksi pidana dan denda dalam Putusan Nomor 59/PID.B/2020/PN BMS adalah perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat luas dimasa penanganan Pandemi Covid-19 dan pada diri terdakwa tidak ada ditemukan alasan-alasan yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.