Peranan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Jabatan Notaris Terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
{"title":"Peranan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Jabatan Notaris Terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris","authors":"Eureika Kezia Sakudu, Wahyuni Safitri, S.H.,M.Hum.","doi":"10.24903/yrs.v9i2.148","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengawasan yang dilakukan terhadap Notaris pada saat berlakunya Peraturan Jabatan Notaris berada pada Hakim Pengawas yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri untuk melakukan pengawasan terhadap segala perbuatan dan tingkah laku dari Notaris. Akan tetapi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dari Notaris sebagai pejabat umum maka dikeluarkanlah suatu peraturan baru yang berlaku bagi Notaris, yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tugas pengawasan terhadap Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan serta peranan dan fungsi Majelis Pengawas Wilayah terhadap pelaksanaan tugas jabatan Notaris. Metode yang digunakan adalah menggunakan metode Normatif empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan adalah berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Notaris; 2) Peranan dan fungsi Majelis Pengawas Wilayah terhadap Pelaksanaan tugas Jabatan Notaris melakukan tugasnya selalu memperhatikan dan melihat relevansi serta urgensi seorang Notaris dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka dengan pengambilan minuta atau foto copynya maupun surat-surat yang dilekatkan pada minuta tersebut untuk proses peradilan, penyidikan atau penuntut umum. Dengan persetujuan tersebut mempunyai arti bahwa dengan tidak adanya persetujuan maka hal tersebut tidak dapat dilakukan.","PeriodicalId":187233,"journal":{"name":"Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-02-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24903/yrs.v9i2.148","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pengawasan yang dilakukan terhadap Notaris pada saat berlakunya Peraturan Jabatan Notaris berada pada Hakim Pengawas yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri untuk melakukan pengawasan terhadap segala perbuatan dan tingkah laku dari Notaris. Akan tetapi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas dari Notaris sebagai pejabat umum maka dikeluarkanlah suatu peraturan baru yang berlaku bagi Notaris, yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan tugas pengawasan terhadap Notaris oleh Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan serta peranan dan fungsi Majelis Pengawas Wilayah terhadap pelaksanaan tugas jabatan Notaris. Metode yang digunakan adalah menggunakan metode Normatif empiris, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan adalah berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik Profesi Notaris; 2) Peranan dan fungsi Majelis Pengawas Wilayah terhadap Pelaksanaan tugas Jabatan Notaris melakukan tugasnya selalu memperhatikan dan melihat relevansi serta urgensi seorang Notaris dipanggil sebagai saksi maupun sebagai tersangka dengan pengambilan minuta atau foto copynya maupun surat-surat yang dilekatkan pada minuta tersebut untuk proses peradilan, penyidikan atau penuntut umum. Dengan persetujuan tersebut mempunyai arti bahwa dengan tidak adanya persetujuan maka hal tersebut tidak dapat dilakukan.