{"title":"Islamisasi dan Kristenisasi: Isu-isu krusial di Seputar Proselitisme dan Hak Kebebasan Beragama","authors":"Alamsyah M. Djafar","doi":"10.58823/jham.v11i11.90","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini hendak menguji argumen bahwa segala bentuk proselitisme (penyiaran agama) khususnya yang ditujukan kepada “yang sudah beragama” adalah pelanggaran hukum dan karena itu harus dilarang. Sebaliknya, tulisan ini hendak menegaskan, proselitisme seperti dalam bentuk aktivitas islamisasi dan kristenisasi yang dilakukan dengan cara damai kepada umat lain, menjadi elemen dasar kebebasan beragama yang dijamin UUD 1945 dan instrumen internasional yang sudah diratifikasi. Pelarangan proselitisme kepada yang sudah beragama adalah pelanggaran kebebasan beragama. Proselitisme hanya sah dilarang jika ditujukan di antaranya, dan tidak terbatas, kepada anak-anak yang berbeda agama/ keyakinan, ditujukan kepada orang dewasa yang berbeda agama di antaranya dengan cara-cara intimidatif, menciptakan ketergantungan antara pelaku proselitisme dengan sasaran proselitisme, mengambil jalan kekerasan, dan cuci otak. Namun untuk memastikan agar aktivitas tidak melahirkan sikap- sikap intoleransi bahkan konflik berbasis agama/keyakinan, diperlukan nilai- nilai etik bersama proselitisme yang bersifat universal.","PeriodicalId":404941,"journal":{"name":"Jurnal Hak Asasi Manusia","volume":"104 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-09-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hak Asasi Manusia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58823/jham.v11i11.90","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tulisan ini hendak menguji argumen bahwa segala bentuk proselitisme (penyiaran agama) khususnya yang ditujukan kepada “yang sudah beragama” adalah pelanggaran hukum dan karena itu harus dilarang. Sebaliknya, tulisan ini hendak menegaskan, proselitisme seperti dalam bentuk aktivitas islamisasi dan kristenisasi yang dilakukan dengan cara damai kepada umat lain, menjadi elemen dasar kebebasan beragama yang dijamin UUD 1945 dan instrumen internasional yang sudah diratifikasi. Pelarangan proselitisme kepada yang sudah beragama adalah pelanggaran kebebasan beragama. Proselitisme hanya sah dilarang jika ditujukan di antaranya, dan tidak terbatas, kepada anak-anak yang berbeda agama/ keyakinan, ditujukan kepada orang dewasa yang berbeda agama di antaranya dengan cara-cara intimidatif, menciptakan ketergantungan antara pelaku proselitisme dengan sasaran proselitisme, mengambil jalan kekerasan, dan cuci otak. Namun untuk memastikan agar aktivitas tidak melahirkan sikap- sikap intoleransi bahkan konflik berbasis agama/keyakinan, diperlukan nilai- nilai etik bersama proselitisme yang bersifat universal.