Penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat di Desa Cileles, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat
{"title":"Penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat di Desa Cileles, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat","authors":"Mutia Rahmah, Muchlis Hamdi","doi":"10.33701/cc.v1i2.1954","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Persepsi yang berkembang selama ini bahwa partisipasi masyarakat dalam penyusunan rancangan peraturan desa (perdes) adalah pada saat peraturan desa sedang dibahas dan disepakati bersama antara pemerintah desa dan BPD. Persepsi tersebut ternyata belum sejalan dengan ketentuan normatif bahwa partisipasi masyarakat seharusnya dimulai sejak penetapan rencana penyusunan rancangan perdes. Hal ini tentunya juga berlaku dalam penyusunan perdes yang bersifat tahunan yakni Perdes APBDes. Kegiatan pengabdian in bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparat desa, BPD, dan masyarakat akan pentingnya peran masing-masing aktor dalam penyusunan Perdes APBDes serta untuk melatih dan menyimulasikan penyusunan Perdes APBDes kepada masyarakat agar dapat terampil dalam penyampaian aspirasi dan membangun kesepakatan untuk prioritas program desa serta terampil berpartisipasi baik secara individu maupun organisasional. Metode kegiatan pengabdian ini dilakukan melalui ceramah, diskusi, tanya jawab terkait penyusunan Perdes APBDes, serta berbagi pengalaman, pelatihan, dan simulasi dalam pelaksanaan musyawarah dusun dan musyawarah BPD. Temuan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah adanya kecenderungan pemerintah desa kurang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemerintah desa, motivasi peserta belum berbasis kesadaran namun masih bersifat pengerahan, serta masih belum memadainya kapasitas BPD sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat desa dan sebagai mitra pemerintah desa di Desa Cileles. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dapat disimpulkan bahwa peningkatan literasi, pelatihan, dan simulasi yang dilakukan dapat memberikan pengetahuan, perubahan persepsi, dan pemahaman akan pentingnya peran setiap aktor baik pemerintah desa sebagai pelayan masyarakat, BPD sebagai wadah aspirasi masyarakat, dan masyarakat sebagai objek dan subjek pembangunan.","PeriodicalId":345405,"journal":{"name":"Civitas Consecratio: Journal of Community Service and Empowerment","volume":"94 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Civitas Consecratio: Journal of Community Service and Empowerment","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33701/cc.v1i2.1954","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Persepsi yang berkembang selama ini bahwa partisipasi masyarakat dalam penyusunan rancangan peraturan desa (perdes) adalah pada saat peraturan desa sedang dibahas dan disepakati bersama antara pemerintah desa dan BPD. Persepsi tersebut ternyata belum sejalan dengan ketentuan normatif bahwa partisipasi masyarakat seharusnya dimulai sejak penetapan rencana penyusunan rancangan perdes. Hal ini tentunya juga berlaku dalam penyusunan perdes yang bersifat tahunan yakni Perdes APBDes. Kegiatan pengabdian in bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparat desa, BPD, dan masyarakat akan pentingnya peran masing-masing aktor dalam penyusunan Perdes APBDes serta untuk melatih dan menyimulasikan penyusunan Perdes APBDes kepada masyarakat agar dapat terampil dalam penyampaian aspirasi dan membangun kesepakatan untuk prioritas program desa serta terampil berpartisipasi baik secara individu maupun organisasional. Metode kegiatan pengabdian ini dilakukan melalui ceramah, diskusi, tanya jawab terkait penyusunan Perdes APBDes, serta berbagi pengalaman, pelatihan, dan simulasi dalam pelaksanaan musyawarah dusun dan musyawarah BPD. Temuan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah adanya kecenderungan pemerintah desa kurang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan pemerintah desa, motivasi peserta belum berbasis kesadaran namun masih bersifat pengerahan, serta masih belum memadainya kapasitas BPD sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat desa dan sebagai mitra pemerintah desa di Desa Cileles. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dapat disimpulkan bahwa peningkatan literasi, pelatihan, dan simulasi yang dilakukan dapat memberikan pengetahuan, perubahan persepsi, dan pemahaman akan pentingnya peran setiap aktor baik pemerintah desa sebagai pelayan masyarakat, BPD sebagai wadah aspirasi masyarakat, dan masyarakat sebagai objek dan subjek pembangunan.