KEKERASAN FISIK YANG DILAKUKAN OLEH RESIDIVIS TERHADAP ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Cindy Febriana Pualam
{"title":"KEKERASAN FISIK YANG DILAKUKAN OLEH RESIDIVIS TERHADAP ANAK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK","authors":"Cindy Febriana Pualam","doi":"10.37477/sev.v3i2.73","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Anak merupakan bagian dari generasi muda adalah sebagai salah satu sumber daya manusia yang memiliki potensi serta penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis. Perlindungan anak maupun remaja merupakan kegiatan ataupun usaha yang di lakukan secara sadar oleh berbagai pihak, untuk keamanan serta kesejahteraan dan terpenuhinya hak-hak yang seharusnya diterima dan dimiliki oleh anak bahkan sebelum lahir, anak sudah dilindungi oleh undang-undang. Hakhak dan kewajiban anak menjadi hal-hal yang wajib dipenuhi serta sepatutnya untuk diperjuangkan. Terdapat Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana di dalam konsiderans terdapat kalimat yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berkaitan dengan hal itu bahwa, perlindungan khusus terhadap anak korban kekerasan diatur di dalam Pasal 68 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan, larangan kekerasan terhadap anak diatur di Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Kemudian berbicara mengenai residivis adalah pengulangan tindak pidana yang sejenis oleh pelaku yang sama yang sebelumnya sudah pernah diadili dan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini diatur didalam Pasal Pasal 486, 487, dan 488 KUHP dimana terdapat pemberatan pidana bagi tindak pidana yang masuk di dalam pasal-pasal tersebut.","PeriodicalId":241926,"journal":{"name":"SAPIENTIA ET VIRTUS","volume":"67 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SAPIENTIA ET VIRTUS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37477/sev.v3i2.73","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Anak merupakan bagian dari generasi muda adalah sebagai salah satu sumber daya manusia yang memiliki potensi serta penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis. Perlindungan anak maupun remaja merupakan kegiatan ataupun usaha yang di lakukan secara sadar oleh berbagai pihak, untuk keamanan serta kesejahteraan dan terpenuhinya hak-hak yang seharusnya diterima dan dimiliki oleh anak bahkan sebelum lahir, anak sudah dilindungi oleh undang-undang. Hakhak dan kewajiban anak menjadi hal-hal yang wajib dipenuhi serta sepatutnya untuk diperjuangkan. Terdapat Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana di dalam konsiderans terdapat kalimat yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berkaitan dengan hal itu bahwa, perlindungan khusus terhadap anak korban kekerasan diatur di dalam Pasal 68 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan, larangan kekerasan terhadap anak diatur di Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Kemudian berbicara mengenai residivis adalah pengulangan tindak pidana yang sejenis oleh pelaku yang sama yang sebelumnya sudah pernah diadili dan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini diatur didalam Pasal Pasal 486, 487, dan 488 KUHP dimana terdapat pemberatan pidana bagi tindak pidana yang masuk di dalam pasal-pasal tersebut.
2014年第35条关于2002年第23条《儿童保护法》修正案对儿童的身体虐待
儿童是年轻一代的一部分,是具有战略作用的国家奋斗理想的潜在人力资源和传承。保护儿童和青少年是双方都有意识地进行的活动或努力,为了安全、福利和实现儿童在出生前应该得到和拥有的权利,儿童受到法律的保护。权利和义务变成了必须履行和值得为之奋斗的东西。有《儿童保护法》,在《宪法》中有这样一句话:每个孩子都有生存、成长和发展的权利,以及1945年《印度尼西亚共和国宪法》中规定的免受暴力和歧视的权利。相关的是,《儿童保护法》第68条规定了对暴力儿童的特别保护。另一方面,《儿童保护法》第76C条规定了对儿童的暴力限制。然后说到惯犯,就是重复同样的罪行,这些罪犯以前曾在一段时间内接受过审判。这是根据第486、487和488条规定的,这些章节对所涉及的罪行给予了刑事上的惩罚。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信