ANALISIS FIQH FIQH KOTEMPORER TERHADAP “NYANDAK” MASYARAKAT SASAK

Musawwar Musawwar
{"title":"ANALISIS FIQH FIQH KOTEMPORER TERHADAP “NYANDAK” MASYARAKAT SASAK","authors":"Musawwar Musawwar","doi":"10.20414/SCHEMATA.V7I1.512","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas tentang “Sandak” yaitu  salah satu bentuk muamalah yang lazim dikenal di kalangan masyarakat Sasak. Sandak merupakan bentuk transaksi yang bernilai ekonomis-komersial dalam upaya pemanfaatan lahan pertanian. Tidak ada padanan istilah yang fixed bagi Sandak dalam disiplin ilmu fiqh. Ada yang menyebutnya sebagai “pinjam uang pinjam tanah”, “jual beli sementara”, dan bahkan ada yang menyebutnya sebagai bentuk lain dari gadai.Sebenarnya tradisi Sandak bisa diklasifikasikan sebagai salah satu modus operandi praktek muamalah pada umunya, seperti jual beli, sewa-menyewa, pinjam meminjam, muzarah dan lain sebagainya. Namun, bila praktek sandak tersebut dibedah secara detail dengan teori al-Rahn (gadai), al-Qardh (pinjam meminjam), dan al-Riba dalam perspektf madzhab fiqh, maka akan ditemukan unsur-unsur yang kontroversial dan dilarang. Padahal muslim Sasak secara mayoritas adalah penganut setia madzhab Syafi’i. Di sinilah menariknya masalah ini untuk dikaji. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa masyarakat Sasak telah secara sadar atau tidak mengadopsi sistem bermadzhab secara eklektif (takhayyur). Mereka lebih memilih berlindung di balik pandangan madzhab Hanafi yang dirasa lebih akomodatif terhadap praktek Sandak. Dalam hal ini, ada dua model transaksi untuk melegalkan praktek sandak. Pertama, masyarakat mengambil opsi transaksi “permohonan izin dalam  penggarapan sawah” sebagai bentuk aqad sandak yang diakui  oleh mazhab Hanafi. Sementara cara yang lain adalah apa yang disebut dengan “Ba’y al-Wafa’” yaitu satu bentuk transaksi dalam rangka memenuhi hajat, dengan alasan “al-hajat tanzîl manzila al-dlarura ‘âmmah wa khâshshah”. \n  \nKata Kunci:  Sandak, al-Rahn,  al-Qardl, al-Riba,  ba’y al-Wafa’, Hilah","PeriodicalId":363726,"journal":{"name":"JURNAL SCHEMATA : Pascasarjana UIN Mataram","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL SCHEMATA : Pascasarjana UIN Mataram","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20414/SCHEMATA.V7I1.512","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Artikel ini membahas tentang “Sandak” yaitu  salah satu bentuk muamalah yang lazim dikenal di kalangan masyarakat Sasak. Sandak merupakan bentuk transaksi yang bernilai ekonomis-komersial dalam upaya pemanfaatan lahan pertanian. Tidak ada padanan istilah yang fixed bagi Sandak dalam disiplin ilmu fiqh. Ada yang menyebutnya sebagai “pinjam uang pinjam tanah”, “jual beli sementara”, dan bahkan ada yang menyebutnya sebagai bentuk lain dari gadai.Sebenarnya tradisi Sandak bisa diklasifikasikan sebagai salah satu modus operandi praktek muamalah pada umunya, seperti jual beli, sewa-menyewa, pinjam meminjam, muzarah dan lain sebagainya. Namun, bila praktek sandak tersebut dibedah secara detail dengan teori al-Rahn (gadai), al-Qardh (pinjam meminjam), dan al-Riba dalam perspektf madzhab fiqh, maka akan ditemukan unsur-unsur yang kontroversial dan dilarang. Padahal muslim Sasak secara mayoritas adalah penganut setia madzhab Syafi’i. Di sinilah menariknya masalah ini untuk dikaji. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa masyarakat Sasak telah secara sadar atau tidak mengadopsi sistem bermadzhab secara eklektif (takhayyur). Mereka lebih memilih berlindung di balik pandangan madzhab Hanafi yang dirasa lebih akomodatif terhadap praktek Sandak. Dalam hal ini, ada dua model transaksi untuk melegalkan praktek sandak. Pertama, masyarakat mengambil opsi transaksi “permohonan izin dalam  penggarapan sawah” sebagai bentuk aqad sandak yang diakui  oleh mazhab Hanafi. Sementara cara yang lain adalah apa yang disebut dengan “Ba’y al-Wafa’” yaitu satu bentuk transaksi dalam rangka memenuhi hajat, dengan alasan “al-hajat tanzîl manzila al-dlarura ‘âmmah wa khâshshah”.   Kata Kunci:  Sandak, al-Rahn,  al-Qardl, al-Riba,  ba’y al-Wafa’, Hilah
临时对萨萨克人的“下台”进行了FIQH FIQH分析
这篇文章讨论了“Sandak”是萨萨克人常见的煽动形式之一。Sandak是一种具有商业价值的商业交易,在努力利用农田。在fiqh的学科中,没有一个术语是固定的。有些人称之为“借来的土地贷款”、“临时买卖”,有些人甚至把它称为其他形式的抵押。事实上,桑达克的传统可以被归类为一种商业行为模式,比如买卖、租房、借钱、音乐等等。然而,如果将sandak的做法与al-Rahn(留置权)、al-Qardh(贷款)和al-Riba在madzhab fiqh看来得到详细的研究,就会发现有争议和被禁止的元素。尽管萨萨克的穆斯林主要是忠诚的信徒。这就是这个问题的吸引力所在。在这项研究中,人们发现萨萨克人是有意识或不有意识地采用了难以置信的madzhab系统。他们更愿意躲在madzhab Hanafi的视线之外,这让他对Sandak的实践更加适应。在这种情况下,有两种交易模式使sandak的行为合法化。首先,公众选择了“请求允许耕种稻田”的交易选项,这是由哈纳菲·马萨布承认的aqad sandak的一种形式。另一种方法是所谓的巴瓦法密码
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信