PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA KUASA MENJUAL DAN AKTA JUAL BELI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN

Putra Afwin, Rian Mangapul Sirait
{"title":"PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA KUASA MENJUAL DAN AKTA JUAL BELI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN","authors":"Putra Afwin, Rian Mangapul Sirait","doi":"10.32806/jkpi.v4i2.45","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan, Menjelaskan kewenangan notaris dan PPAT dalam dalam menerbitkan Surat Kuasa menjual dan akta Jual Beli, Menjelaskan akibat hukum terhadap Notaris dan PPAT yang menerbitkan akta yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dikaitkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 43/PDT/2017/PT.BNA) dan Menjelaskan Tanggung Jawab Perdata Notaris/PPAT Terhadap Akta otentik yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (studi putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 43/PDT/2017/PT.BNA). Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan yang digunakan untuk menganalisis tentang pertanggung jawaban Notaris/PPAT terhadap akta yang diterbitkan yang dibatalkan oleh pengadilan. Kewenangan dari suatu Notaris yang didasari suatu produk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, salah satu Notaris berwenang membuat akta otentik yang berguna sebagai alat bukti untuk melakukan suatu perbuatan hukum, selain Notaris terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga mempunyai kewenangan untuk membuat suatu akta otentik mengenai hak atas tanah dan satuan rumah susun yang didasari dari suatu produk yakni Peraturan Pemerintah Nomor. 24 tahun 2016 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah. Akibat hukum yang timbul dari suatu akta otentik yang dibuat oleh Notaris dan PPAT yang menimbulkan kerugian bagi para pihak maupun pihak lain, maka akta tersebut dapat batal demi hukum berdasarkan putusan pengadilan Notaris/PPAT wajib mengganti kerugian atas apa yang diperbuatnya yang didasarkan pada pasal 1365 KUHPerdata. Tanggungjawab Notaris dan PPAT dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 43/Pdt/2017/PT.BNA yang didasari dari suatu Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Notaris/PPAT, sehingga merugikan pihak lain. Notaris dan PPAT bertanggung jawab atas perbuatanya dan melakukan ganti rugi pada pihak yang dirugikan yang didasarkan pada Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Jabatan Notaris.","PeriodicalId":170085,"journal":{"name":"Jurnal Konseling Pendidikan Islam","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Konseling Pendidikan Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32806/jkpi.v4i2.45","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Tujuan, Menjelaskan kewenangan notaris dan PPAT dalam dalam menerbitkan Surat Kuasa menjual dan akta Jual Beli, Menjelaskan akibat hukum terhadap Notaris dan PPAT yang menerbitkan akta yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dikaitkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 43/PDT/2017/PT.BNA) dan Menjelaskan Tanggung Jawab Perdata Notaris/PPAT Terhadap Akta otentik yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (studi putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 43/PDT/2017/PT.BNA). Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan yang digunakan untuk menganalisis tentang pertanggung jawaban Notaris/PPAT terhadap akta yang diterbitkan yang dibatalkan oleh pengadilan. Kewenangan dari suatu Notaris yang didasari suatu produk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, salah satu Notaris berwenang membuat akta otentik yang berguna sebagai alat bukti untuk melakukan suatu perbuatan hukum, selain Notaris terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga mempunyai kewenangan untuk membuat suatu akta otentik mengenai hak atas tanah dan satuan rumah susun yang didasari dari suatu produk yakni Peraturan Pemerintah Nomor. 24 tahun 2016 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah. Akibat hukum yang timbul dari suatu akta otentik yang dibuat oleh Notaris dan PPAT yang menimbulkan kerugian bagi para pihak maupun pihak lain, maka akta tersebut dapat batal demi hukum berdasarkan putusan pengadilan Notaris/PPAT wajib mengganti kerugian atas apa yang diperbuatnya yang didasarkan pada pasal 1365 KUHPerdata. Tanggungjawab Notaris dan PPAT dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 43/Pdt/2017/PT.BNA yang didasari dari suatu Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Notaris/PPAT, sehingga merugikan pihak lain. Notaris dan PPAT bertanggung jawab atas perbuatanya dan melakukan ganti rugi pada pihak yang dirugikan yang didasarkan pada Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Jabatan Notaris.
目的是明确公证权威和PPAT在出版《买卖契约》时,解释法律公证人和出版的PPAT契约带来的高等法院判决不符合立法与班达亚齐No . 43 -哈特利牧师/ 2017 / PT . cs)和对契约的解释责任承担民事公证- PPAT正宗不符合立法的适用(高等法院判决研究班达亚齐。43 -哈特利牧师/ 2017 / PT . cs)。本研究是一个规范的领域,其方法使用分析公证/PPAT对法院取消的已发表的文件的公证/PPAT责任。一名公证人在2014年第2款公证文件中所作的裁决是,一名公证人被授权签署一份具有法律效力的真实文件,作为从事任何法律行为的证据。除了公证的地契官员(PPAT)外,政府还授权对土地契约和土地契约进行一份真实的地契,其基础是一种由政府法规编号为2016年4月24日的地契制定者提供的产品。由于一份由公证人和PPAT所作的真实行为所产生的法律文件对双方都造成了损害,因此,根据公证人/PPAT的判决,有义务赔偿其根据《KUHPerdata》第1365条所作的赔偿。公证责任和PPAT判决班达亚齐第43/Pdt/2017/PT。将其归因于公证人/PPAT的非法行为,从而损害他人。公证人和PPAT根据公证人办公室的第48条第3款对被害者进行赔偿。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信