{"title":"PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS DAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA KUASA MENJUAL DAN AKTA JUAL BELI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERUNDANG-UNDANGAN","authors":"Putra Afwin, Rian Mangapul Sirait","doi":"10.32806/jkpi.v4i2.45","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan, Menjelaskan kewenangan notaris dan PPAT dalam dalam menerbitkan Surat Kuasa menjual dan akta Jual Beli, Menjelaskan akibat hukum terhadap Notaris dan PPAT yang menerbitkan akta yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dikaitkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 43/PDT/2017/PT.BNA) dan Menjelaskan Tanggung Jawab Perdata Notaris/PPAT Terhadap Akta otentik yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (studi putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 43/PDT/2017/PT.BNA). Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan yang digunakan untuk menganalisis tentang pertanggung jawaban Notaris/PPAT terhadap akta yang diterbitkan yang dibatalkan oleh pengadilan. Kewenangan dari suatu Notaris yang didasari suatu produk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, salah satu Notaris berwenang membuat akta otentik yang berguna sebagai alat bukti untuk melakukan suatu perbuatan hukum, selain Notaris terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga mempunyai kewenangan untuk membuat suatu akta otentik mengenai hak atas tanah dan satuan rumah susun yang didasari dari suatu produk yakni Peraturan Pemerintah Nomor. 24 tahun 2016 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah. Akibat hukum yang timbul dari suatu akta otentik yang dibuat oleh Notaris dan PPAT yang menimbulkan kerugian bagi para pihak maupun pihak lain, maka akta tersebut dapat batal demi hukum berdasarkan putusan pengadilan Notaris/PPAT wajib mengganti kerugian atas apa yang diperbuatnya yang didasarkan pada pasal 1365 KUHPerdata. Tanggungjawab Notaris dan PPAT dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 43/Pdt/2017/PT.BNA yang didasari dari suatu Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Notaris/PPAT, sehingga merugikan pihak lain. Notaris dan PPAT bertanggung jawab atas perbuatanya dan melakukan ganti rugi pada pihak yang dirugikan yang didasarkan pada Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Jabatan Notaris.","PeriodicalId":170085,"journal":{"name":"Jurnal Konseling Pendidikan Islam","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Konseling Pendidikan Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32806/jkpi.v4i2.45","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan, Menjelaskan kewenangan notaris dan PPAT dalam dalam menerbitkan Surat Kuasa menjual dan akta Jual Beli, Menjelaskan akibat hukum terhadap Notaris dan PPAT yang menerbitkan akta yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dikaitkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 43/PDT/2017/PT.BNA) dan Menjelaskan Tanggung Jawab Perdata Notaris/PPAT Terhadap Akta otentik yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (studi putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 43/PDT/2017/PT.BNA). Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan yang digunakan untuk menganalisis tentang pertanggung jawaban Notaris/PPAT terhadap akta yang diterbitkan yang dibatalkan oleh pengadilan. Kewenangan dari suatu Notaris yang didasari suatu produk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, salah satu Notaris berwenang membuat akta otentik yang berguna sebagai alat bukti untuk melakukan suatu perbuatan hukum, selain Notaris terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga mempunyai kewenangan untuk membuat suatu akta otentik mengenai hak atas tanah dan satuan rumah susun yang didasari dari suatu produk yakni Peraturan Pemerintah Nomor. 24 tahun 2016 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah. Akibat hukum yang timbul dari suatu akta otentik yang dibuat oleh Notaris dan PPAT yang menimbulkan kerugian bagi para pihak maupun pihak lain, maka akta tersebut dapat batal demi hukum berdasarkan putusan pengadilan Notaris/PPAT wajib mengganti kerugian atas apa yang diperbuatnya yang didasarkan pada pasal 1365 KUHPerdata. Tanggungjawab Notaris dan PPAT dalam putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 43/Pdt/2017/PT.BNA yang didasari dari suatu Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan oleh Notaris/PPAT, sehingga merugikan pihak lain. Notaris dan PPAT bertanggung jawab atas perbuatanya dan melakukan ganti rugi pada pihak yang dirugikan yang didasarkan pada Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Jabatan Notaris.