{"title":"Tinjauan PSAK 102 Penerapan Akuntansi Murabahah Dalam Pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah","authors":"A. Hidayat, N. Nurhayati","doi":"10.26533/JAD.V1I1.191","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan akuntansi pembiayaan murabahah pada Bank BRI Syariah, terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 102 tentang Akuntansi Murabahah. Penelitian ini berjenis kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara, dan dokumentasi. Hasil analisis menunjukan bahwa pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) pada Bank BRI Syariah tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor (PSAK) 102 tentang Akuntansi Murabahah. Dalam unsur pengakuan dan pengukuran ada beberapa item yang tidak sesuai dengan PSAK 102 yaitu, dalam angsuran penerimaan denda Bank BRI Syariah mengakui denda sebagai pendapatan hal itu tidak sesuai dengan PSAK 102. Di dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah, Bank BRISyariah Cabang Jombang bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Selain itu, terdapat perbedaan antara bunga bank konvensional dan bank syariah yaitu bank konvensional menetukan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung, sedangkan bank syariah penentuan besarnya rasio/bagi hasil dibuat waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.","PeriodicalId":136704,"journal":{"name":"JAD: Jurnal Riset Akuntansi & Keuangan Dewantara","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JAD: Jurnal Riset Akuntansi & Keuangan Dewantara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26533/JAD.V1I1.191","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan akuntansi pembiayaan murabahah pada Bank BRI Syariah, terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 102 tentang Akuntansi Murabahah. Penelitian ini berjenis kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara, dan dokumentasi. Hasil analisis menunjukan bahwa pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) pada Bank BRI Syariah tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor (PSAK) 102 tentang Akuntansi Murabahah. Dalam unsur pengakuan dan pengukuran ada beberapa item yang tidak sesuai dengan PSAK 102 yaitu, dalam angsuran penerimaan denda Bank BRI Syariah mengakui denda sebagai pendapatan hal itu tidak sesuai dengan PSAK 102. Di dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah, Bank BRISyariah Cabang Jombang bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Selain itu, terdapat perbedaan antara bunga bank konvensional dan bank syariah yaitu bank konvensional menetukan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung, sedangkan bank syariah penentuan besarnya rasio/bagi hasil dibuat waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.