{"title":"MANAJEMEN PRAKTIK PEMBIAYAAN MURABAHAH","authors":"Widyarini Widyarini, Irhamna Utamy","doi":"10.20414/ijhi.v21i2.575","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini mengkaji tentang penerapan akad Murabahah dan Wakalahpada pembiayaan Murabahah yang banyak dilakukan oleh BPRS. Penelitian bertujuanuntuk mengevaluasi pelaksanaan pembiayaan Murabahah bil Wakalah, terutama dari sudut kesesuaian dengan fiqih. Obyek penelitian adalah dua BPRS yang berlokasi di Yogyakarta. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kedua BPRS belummelaksanakan pembiayaan Murabahah yang sesuai dengan kaidah Fikih. Akad Wakalahdan Pembiayaan Murabahah dilakukan pada waktu yang sama, sehingga BPRS melakukanpenjualan sebelum barang menjadi miliknya. Praktik ini memberikan kesan bahwa tidakada perbedaan antara kredit di BPR konvensional dengan pembiayaan Murabahah BPRS.Adanya jaminan atas pembiayaan Murabahah menunjukkan adanya pelanggaran terhadapFatwa MUI. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan pembiayaan Murabahahpada kedua BPRS tersebut telah melanggar prinsip syariah sehingga fasid dan batal. KeduaBPRS disarankan untuk menggunakan akad Ijarah Muntahiya Bitamlik sebagai penggantiakad Murabahah, bila keadaannya seperti kasus yang diteliti.","PeriodicalId":222441,"journal":{"name":"istinbath","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"istinbath","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20414/ijhi.v21i2.575","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang penerapan akad Murabahah dan Wakalahpada pembiayaan Murabahah yang banyak dilakukan oleh BPRS. Penelitian bertujuanuntuk mengevaluasi pelaksanaan pembiayaan Murabahah bil Wakalah, terutama dari sudut kesesuaian dengan fiqih. Obyek penelitian adalah dua BPRS yang berlokasi di Yogyakarta. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kedua BPRS belummelaksanakan pembiayaan Murabahah yang sesuai dengan kaidah Fikih. Akad Wakalahdan Pembiayaan Murabahah dilakukan pada waktu yang sama, sehingga BPRS melakukanpenjualan sebelum barang menjadi miliknya. Praktik ini memberikan kesan bahwa tidakada perbedaan antara kredit di BPR konvensional dengan pembiayaan Murabahah BPRS.Adanya jaminan atas pembiayaan Murabahah menunjukkan adanya pelanggaran terhadapFatwa MUI. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan pembiayaan Murabahahpada kedua BPRS tersebut telah melanggar prinsip syariah sehingga fasid dan batal. KeduaBPRS disarankan untuk menggunakan akad Ijarah Muntahiya Bitamlik sebagai penggantiakad Murabahah, bila keadaannya seperti kasus yang diteliti.