PEMENUHAN KEWAJIBAN (PPh) PASAL 23 ATAS JASA FREIGHT FORWARDING OLEH PT. JASA PRIMA LOGISTIK PADA BULOG DI BAWAH ANAK PERUSAHAAN PERUM BULOG DIVRE NTB

M. Alwi, M. Hidayat
{"title":"PEMENUHAN KEWAJIBAN (PPh) PASAL 23 ATAS JASA FREIGHT FORWARDING OLEH PT. JASA PRIMA LOGISTIK PADA BULOG DI BAWAH ANAK PERUSAHAAN PERUM BULOG DIVRE NTB","authors":"M. Alwi, M. Hidayat","doi":"10.29303/jap.v2i1.14","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara yang bersifat memaksa dan tidak mendapat balas jasa secara langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Salah satu jenis pajak yang dapat memberikan andil yang cukup besar adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Freight forwarding serta untuk membandingkan teori menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2008 dengan peraktik yang diterapkan pada Perum BULOG Divre NTB khususnya tentang Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23. \n            Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding dipotong oleh Bagian Keuangan Perum BULOG Divre NTB selaku pihak ketiga antara pemberi penghasilaan dan penerima penghasilan, dilakukan pada saat penghasilan dibayarkan atau pada saat jatuh tempo pembayaran. Selanjutnya Bagian Keuangan Perum BULOG Divre NTB melakukan penyetoran pajak dengan menggunakan aplikasi e-Billing dan memebayar pajak terutang di Kantor POS atau Bank Persepsi, serta melakukan pelapoan melalui situs Djp Online dengan E-form. \nBerdasarkan pembahasan penelitian ini, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan yang berkaitan dengan penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 sebagai berikut: Perhitungan besaran PPh Pasal 23 atas jasa Fright Forwarding pada BULOG sudah sesuai dengan tarif yang telah di ataur pada pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor.36 Tahun 2008, Pelaksanaan Pemotonga PPh Pasal 23 atas jasa Freight Forwar pada Perum BULOG sudah sesuai Peraturan Mentri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 sebagaimana yang telah diubah dalam Peraturan Mentri Keuangan 141/PMK.03/2015., Prosedur penyetoran PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding pada Perum BULOG sudah sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Prosedur Pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding pada Perum BULOG sudah sesuai dengan aturan yang ada, dan melaporkannya melalui situs DJP Online dengan E-Form. \nSetelah dilakukannya perbandingan anatara Undang-Undang dan Peraturan Mentri Keuangan tentang Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran serta Pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding pada Perum BULOG divre NTB tidak ditemukan perbedaan pelaksanaan tentang Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran serta Pelaporan PPh Pasal 23 atau sudah sesuai dengan Undang-Undang serta Peraturan Mentri Keuangan, akan tetapi lebih baiknya Perum BULOG tetap melakukan kegiatan ini secaro konsisten dan di tingkatkan agar tercapainya kelancaran Penyetoran serta pelaporan PPh Pasal 23 sebagai motivasi bagi Wajib Pajak.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"131 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/jap.v2i1.14","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara yang bersifat memaksa dan tidak mendapat balas jasa secara langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Salah satu jenis pajak yang dapat memberikan andil yang cukup besar adalah Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Freight forwarding serta untuk membandingkan teori menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2008 dengan peraktik yang diterapkan pada Perum BULOG Divre NTB khususnya tentang Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23.             Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding dipotong oleh Bagian Keuangan Perum BULOG Divre NTB selaku pihak ketiga antara pemberi penghasilaan dan penerima penghasilan, dilakukan pada saat penghasilan dibayarkan atau pada saat jatuh tempo pembayaran. Selanjutnya Bagian Keuangan Perum BULOG Divre NTB melakukan penyetoran pajak dengan menggunakan aplikasi e-Billing dan memebayar pajak terutang di Kantor POS atau Bank Persepsi, serta melakukan pelapoan melalui situs Djp Online dengan E-form. Berdasarkan pembahasan penelitian ini, penulis dapat menarik beberapa kesimpulan yang berkaitan dengan penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23 sebagai berikut: Perhitungan besaran PPh Pasal 23 atas jasa Fright Forwarding pada BULOG sudah sesuai dengan tarif yang telah di ataur pada pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor.36 Tahun 2008, Pelaksanaan Pemotonga PPh Pasal 23 atas jasa Freight Forwar pada Perum BULOG sudah sesuai Peraturan Mentri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 sebagaimana yang telah diubah dalam Peraturan Mentri Keuangan 141/PMK.03/2015., Prosedur penyetoran PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding pada Perum BULOG sudah sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Prosedur Pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding pada Perum BULOG sudah sesuai dengan aturan yang ada, dan melaporkannya melalui situs DJP Online dengan E-Form. Setelah dilakukannya perbandingan anatara Undang-Undang dan Peraturan Mentri Keuangan tentang Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran serta Pelaporan PPh Pasal 23 atas Jasa Freight Forwarding pada Perum BULOG divre NTB tidak ditemukan perbedaan pelaksanaan tentang Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran serta Pelaporan PPh Pasal 23 atau sudah sesuai dengan Undang-Undang serta Peraturan Mentri Keuangan, akan tetapi lebih baiknya Perum BULOG tetap melakukan kegiatan ini secaro konsisten dan di tingkatkan agar tercapainya kelancaran Penyetoran serta pelaporan PPh Pasal 23 sebagai motivasi bagi Wajib Pajak.
第23章履行由PT. BULOG minum BULOG DIVRE公司子公司BULOG BULOG unit提供的BULOG首席物流服务的责任(PPh)
税收是国家的强制和直接回报的强制性费用,并用于国家开支。其中一种税收可以带来相当大的好处是,根据2008年第36条的所得税税,将所得税第23条的所得税与本第23条对营业税的规定所作的拟税进行比较。第23条通过货运服务征收的所得税,是由营业部的第3条规定的,营业税是在支付收入或逾期未付期间进行的。下一项是,Perum BULOG Divre的财务部部门使用电子邮件应用程序,并在邮局或暹罗银行缴纳税款,并通过E-form在网上通过Djp网站进行税务审计。根据这项研究讨论,作者计算得出的一些结论与PPh削减、希望和报告第23章计算如下:大规模的PPh第23章Fright转接服务上BULOG的票价已经在ataur章23节(1)2008年第36号。法案,实施Pemotonga PPh第23章铁路货运Forwar服务上Perum BULOG符合规定的财务部长244 -消防员编号了。截至2008年3月3日,《金融部长条例》141/PMK。根据印度尼西亚共和国财政部长242号/PMK的规定,第23条派出所的定期存款程序已经完成。2014年3月3日,关于支付和收税条例,第23章的PPh申报程序是按照规定,并通过E-Form在线DJP网站提交。根据《每日新闻报》第23条关于快递服务的法例和条例进行比较后,没有发现在会计、肢解、收款和报告第23条的执行方法与第23条的法务委员会相关,也没有发现与财政部长的法律和规章制度有关的差异。然而,更明智的是,长期从事该活动的是持续性和改进,以实现第23章PPh报告和收税动机。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信