{"title":"PENDAFTARAN TANAH TENTANG HAK MILIK DI TINJAU DARI NILAI EKONOMI","authors":"Elviana Sagala, Ade Parlaungan Nasution","doi":"10.36987/JIAD.V7I1.245","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pendaftaran tanah dikenal dengan 2 (dua) macam bentuk pendaftaran tanah sebagaimana di maksud dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 yaitu tentang Pendaftaran tanah untuk pertama kali yuabg berbunyi yaitu: Ayat (1) pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik. Ayat (2) pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan di laksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan","PeriodicalId":127108,"journal":{"name":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-03-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL ILMIAH ADVOKASI","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36987/JIAD.V7I1.245","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pendaftaran tanah dikenal dengan 2 (dua) macam bentuk pendaftaran tanah sebagaimana di maksud dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 yaitu tentang Pendaftaran tanah untuk pertama kali yuabg berbunyi yaitu: Ayat (1) pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik. Ayat (2) pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan di laksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan