{"title":"PERKAWINAN POLIGAMI TANPA PERSETUJUAN ISTRI PRESPEKTIF UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1974","authors":"Dwi Dasa Suryantoro","doi":"10.46773/imtiyaz.v3i1.18","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada prinsipnya perkawinan dapatlah dipahami bahwa pada dasarnya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 adalah menganut asas monogami, namun asas monogami bukanlah bersifat mutlak karena dalam hukum positif indonesia juga diberlakukan perkawinan poligami, dimana perkawinan poligami diakui oleh Negara. Pelaksanaan perkawinan poligami dapat terwujud tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu salah satunya persetujuan dari istri, namun ternyata dalam kondisi tertentu berdasartkan asas kemanfaatan dan keadilan pelaksanan perkawinan poligami tanpa persetujuan istri dapat dilakukan dan dapat terwujud sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Perkawinan Pasal 5 ayat 2. bentuk persyaratannya yang lebih ketat dibandingkan pelaksnaan poligami pada umumnya, namun terdapat persamaan dalam pelaksanaannya yakni syarat-syarat yang tertuang dalam pasal 3 ayat 2 dan pasal 4 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974","PeriodicalId":309253,"journal":{"name":"Imtiyaz: Jurnal Ilmu Keislaman","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-08-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Imtiyaz: Jurnal Ilmu Keislaman","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46773/imtiyaz.v3i1.18","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pada prinsipnya perkawinan dapatlah dipahami bahwa pada dasarnya Undang-Undang No.1 Tahun 1974 adalah menganut asas monogami, namun asas monogami bukanlah bersifat mutlak karena dalam hukum positif indonesia juga diberlakukan perkawinan poligami, dimana perkawinan poligami diakui oleh Negara. Pelaksanaan perkawinan poligami dapat terwujud tentunya dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu salah satunya persetujuan dari istri, namun ternyata dalam kondisi tertentu berdasartkan asas kemanfaatan dan keadilan pelaksanan perkawinan poligami tanpa persetujuan istri dapat dilakukan dan dapat terwujud sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Perkawinan Pasal 5 ayat 2. bentuk persyaratannya yang lebih ketat dibandingkan pelaksnaan poligami pada umumnya, namun terdapat persamaan dalam pelaksanaannya yakni syarat-syarat yang tertuang dalam pasal 3 ayat 2 dan pasal 4 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974