{"title":"PERWUJUDAN KONSTITUSI HIJAU DALAM PENGELOLAAN LAHAN NON GAMBUT BAGI MASYARAKAT ADAT KALIMANTAN TENGAH","authors":"Satriya Nugraha","doi":"10.54683/puppr.v1i0.26","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Permasalahan lingkungan hidup saat ini sudah menjadi isu global yang kerap menjadi perhatian terutama pemerintah khususnya isu-isu polusi, kerusakan lahan budidaya, kebakaran hutan dan pemanasan global. Penerapan Konstitusi Hijau menjadi salah satu hal yang menjawab berbagai macam kekhawatiran masyarakat berkenaan dengan penurunan fungsi lingkungan sebagai dasar-dasar konspetual dalam pencegahan kerusakan lingkungan hidup dan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat, sebagai salah satu bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengatur pengelolaan lingkungan hidup oleh masyarakat hukum adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mendukung Pemerintah Pusat dalam mewujudkan konsep konstitusi hijau dengan mengatur mekanisme persyaratan perizinan dan tata cara pembukaan dan pengelolaan lahan non gambut melalui pembakaran lahan sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat adat Kalimantan Tengah","PeriodicalId":338040,"journal":{"name":"PROSIDING SEMINAR NASIONAL UNIVERSITAS PGRI PALANGKA RAYA","volume":"22 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PROSIDING SEMINAR NASIONAL UNIVERSITAS PGRI PALANGKA RAYA","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54683/puppr.v1i0.26","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Permasalahan lingkungan hidup saat ini sudah menjadi isu global yang kerap menjadi perhatian terutama pemerintah khususnya isu-isu polusi, kerusakan lahan budidaya, kebakaran hutan dan pemanasan global. Penerapan Konstitusi Hijau menjadi salah satu hal yang menjawab berbagai macam kekhawatiran masyarakat berkenaan dengan penurunan fungsi lingkungan sebagai dasar-dasar konspetual dalam pencegahan kerusakan lingkungan hidup dan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat, sebagai salah satu bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengatur pengelolaan lingkungan hidup oleh masyarakat hukum adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mendukung Pemerintah Pusat dalam mewujudkan konsep konstitusi hijau dengan mengatur mekanisme persyaratan perizinan dan tata cara pembukaan dan pengelolaan lahan non gambut melalui pembakaran lahan sebagai bagian dari kearifan lokal masyarakat adat Kalimantan Tengah