Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Tujuan Eksploitasi Organ Tubuh Ginjal Melalui Media Sosial Facebook

Kevin Amashya, Dina Tsalist Wildana, Sapti Prihatmini
{"title":"Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Tujuan Eksploitasi Organ Tubuh Ginjal Melalui Media Sosial Facebook","authors":"Kevin Amashya, Dina Tsalist Wildana, Sapti Prihatmini","doi":"10.19184/idj.v3i1.31226","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Jual beli organ tubuh manusia terutama ginjal sudah lama seringkali terjadi di negara di dunia, termasuk di antaranya adalah Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi jual beli organ tubuh ginjal disebarkan melalui media sosial terutama facebook. Dalam praktiknya jual beli organ tubuh ginjal sering dilatarbelakangi oleh keterbatasan ekonomi para pelakunya mengiklankan penjualan organ tubuh ginjalnya melalui media sosial facebook dengan alasan desakan ekonomi. Berdasakan persoalan tersebut, terdapat dua rumusan masalah yang kemudian akan dibahas dalam artikel ini. Pertama adalah terkait kajian perbuatan menawarkan jual beli organ tubuh ginjal melalui media sosial facebook menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia. Beberapa peraturan pidana yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akan diuji dan dihubungkan dengan perbuatan ini. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi aturan apa saya yang melarang perbuatan perdagangan organ tubuh melalui media sosial, Kedua penelitian ini mengkaji apakah faktor ekonomi dapat menjadi alasan penghapus pidana sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artikel ini menggunakan jenis penulisan yuridis normatif, yang kemudian didukung dengan menggunakan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dalam artikel ini adalah bahwa perbuatan jual beli organ tubuh melalui media sosial facebook dilarang oleh hukum pidana maupun Undang-Undang Khusus diluar KUHP yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu faktor ekonomi tidak dapat dijadikan alasan penghapus pidana sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).","PeriodicalId":133876,"journal":{"name":"INTERDISCIPLINARY JOURNAL ON LAW, SOCIAL SCIENCES AND HUMANITIES","volume":"24 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-05-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"INTERDISCIPLINARY JOURNAL ON LAW, SOCIAL SCIENCES AND HUMANITIES","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19184/idj.v3i1.31226","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Jual beli organ tubuh manusia terutama ginjal sudah lama seringkali terjadi di negara di dunia, termasuk di antaranya adalah Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi jual beli organ tubuh ginjal disebarkan melalui media sosial terutama facebook. Dalam praktiknya jual beli organ tubuh ginjal sering dilatarbelakangi oleh keterbatasan ekonomi para pelakunya mengiklankan penjualan organ tubuh ginjalnya melalui media sosial facebook dengan alasan desakan ekonomi. Berdasakan persoalan tersebut, terdapat dua rumusan masalah yang kemudian akan dibahas dalam artikel ini. Pertama adalah terkait kajian perbuatan menawarkan jual beli organ tubuh ginjal melalui media sosial facebook menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Indonesia. Beberapa peraturan pidana yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akan diuji dan dihubungkan dengan perbuatan ini. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi aturan apa saya yang melarang perbuatan perdagangan organ tubuh melalui media sosial, Kedua penelitian ini mengkaji apakah faktor ekonomi dapat menjadi alasan penghapus pidana sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artikel ini menggunakan jenis penulisan yuridis normatif, yang kemudian didukung dengan menggunakan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dalam artikel ini adalah bahwa perbuatan jual beli organ tubuh melalui media sosial facebook dilarang oleh hukum pidana maupun Undang-Undang Khusus diluar KUHP yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu faktor ekonomi tidak dapat dijadikan alasan penghapus pidana sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
通过社交媒体Facebook对贩卖人口的犯罪执行,目的是通过挖掘肾脏器官
在世界各国,包括印度尼西亚,长期以来一直在出售人体器官,尤其是肾脏。随着技术的发展和肾脏器官买卖信息通过社交媒体和facebook传播。在出售肾器官的实践中,经营者经常受到经济限制的推动,他们在经济压力下通过社交媒体上宣传肾器官销售。基于这个问题,本文将讨论两个问题的公式。第一是根据印尼现行法律,通过facebook社交媒体上出售肾脏器官的行为研究。一些刑法,如《刑法》、《民事法》、2007年第21条打击人口贩卖罪的法律、2009年第36条医疗保健法案、2008年第11条电子信息和交易法案将被测试并与这些行为联系起来。目的是确定我禁止通过社交媒体进行器官交易的规则,这两项研究都在研究《刑法》(刑法)中规定的经济因素是否可以成为除罪的原因。这篇文章采用了规范性法律撰写类型,然后采用概念性方法和法律法规加以支持。这篇文章的结论是,通过facebook社交媒体买卖器官的行为被刑法和刑法以外的具体法律所禁止,即2009年第36条健康法案。此外,经济因素不能成为刑法(KUHP)中规范的除罪因素。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信