PEMENUHAN HAK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) UNTUK MENDAPATKAN JAMINAN KESEHATAN BERDASARKAN KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA (CONSTITUTIONAL RIGHTS)
{"title":"PEMENUHAN HAK ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (ABH) DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) UNTUK MENDAPATKAN JAMINAN KESEHATAN BERDASARKAN KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA (CONSTITUTIONAL RIGHTS)","authors":"Taufiq Ramadhan, Oksari Anastasya Sihaloho","doi":"10.37035/alqisthas.v13i2.7100","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemenuhan hak Anak adalah amanat konstitusi yang secara progresif disebutkan dalam Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan hal itu termasuk hak konstitusional warga negara (constitutional rights). Pemenuhan atas hak-hak anak didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 telah diadopsi oleh Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kedua undang-undang tersebut menjamin hak-hak anak serta secara khusus merumuskan hak-hak anak yang berada dalam proses peradilan pidana atau yang sedang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengutamakan bahan pustaka atau dokumen yang disebut data sekunder, berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pemenuhan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif-analitis dengan harapan dapat menggambarkan secara jelas sehingga diperoleh gambaran yang menyeluruh tentang permasalahan-permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak-hak anak yang sedang menjalankan proses pembinaan didalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) berdasarkan hak konstitusionalnya telah terjamin untuk mendapatkan hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Secara khusus dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa anak berhak mendapatkan pendidikan, hak pelayanan kesehatan, hak aksesibilitas, hak untuk tidak dipublikasikan identitasnya dan sebagainya yang diberikan tanpa adanya pengecualian atau perbedaan dengan anak yang tidak berhadapan dengan hukum karena hak tersebut tidak memandang status sosial anak tersebut.","PeriodicalId":292649,"journal":{"name":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","volume":"59 3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37035/alqisthas.v13i2.7100","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pemenuhan hak Anak adalah amanat konstitusi yang secara progresif disebutkan dalam Pasal 28 B ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan hal itu termasuk hak konstitusional warga negara (constitutional rights). Pemenuhan atas hak-hak anak didalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 telah diadopsi oleh Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kedua undang-undang tersebut menjamin hak-hak anak serta secara khusus merumuskan hak-hak anak yang berada dalam proses peradilan pidana atau yang sedang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengutamakan bahan pustaka atau dokumen yang disebut data sekunder, berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pemenuhan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu suatu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif-analitis dengan harapan dapat menggambarkan secara jelas sehingga diperoleh gambaran yang menyeluruh tentang permasalahan-permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak-hak anak yang sedang menjalankan proses pembinaan didalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) berdasarkan hak konstitusionalnya telah terjamin untuk mendapatkan hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Secara khusus dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa anak berhak mendapatkan pendidikan, hak pelayanan kesehatan, hak aksesibilitas, hak untuk tidak dipublikasikan identitasnya dan sebagainya yang diberikan tanpa adanya pengecualian atau perbedaan dengan anak yang tidak berhadapan dengan hukum karena hak tersebut tidak memandang status sosial anak tersebut.