{"title":"Aktualisasi Sistem Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja","authors":"Elok Dwi Kusumastuti, Puji Sulistyaningsih, Heniyatun Heniyatun","doi":"10.31603/6539","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sedangkan, bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu, dapat berperkara secara prodeo yang dibiayai oleh dipa negara dengan jumalah yang terbatas. Sehingga akan diberlakukan prodeo non dipa yaitu bahwa seluruh biaya ditanggung oleh pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur dan tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian perkara perdata secara prodeo non dipa. Metode penelitian yang digunakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan yang menggunakan data primer yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan. Kedua data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu menghasilkan data deskriptif analisis untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa permohonan pembebasan biaya perkara secara prodeo non dipa dalam perkara perdata yaitu prosesnya diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dengan Juklak Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor:52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 maupun Surat Edaran Dirjen Badilag MA RI Nomor: 0508.a/DJA/HK.00/III/2014.","PeriodicalId":365840,"journal":{"name":"Borobudur Law and Society Journal","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Borobudur Law and Society Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31603/6539","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Sedangkan, bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu, dapat berperkara secara prodeo yang dibiayai oleh dipa negara dengan jumalah yang terbatas. Sehingga akan diberlakukan prodeo non dipa yaitu bahwa seluruh biaya ditanggung oleh pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur dan tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian perkara perdata secara prodeo non dipa. Metode penelitian yang digunakan penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan yang menggunakan data primer yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan. Kedua data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif yaitu menghasilkan data deskriptif analisis untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa permohonan pembebasan biaya perkara secara prodeo non dipa dalam perkara perdata yaitu prosesnya diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dengan Juklak Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor:52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 maupun Surat Edaran Dirjen Badilag MA RI Nomor: 0508.a/DJA/HK.00/III/2014.
每个人都有权在法律面前得到认可、保证、保护和公正的法律保证和平等的待遇。另一方面,对于弱势群体来说,可能会有一个由人口稀少的国家提供资金的前景。因此,将引入一项非dipa地保,即全部费用由法院承担。本研究旨在分析非dipa解决民事诉讼的程序和挑战。规范法律研究采用的研究方法,采用从实地研究中获得的原始数据和从出版物中获得的次要数据的方法。然后对这两种数据进行定性分析,即生成分析性数据来回答本研究的问题。一项研究发现,在民事诉讼中,不予公开的提起诉讼诉讼是在2014年的第1期设立的,法院裁定公民享有法律服务准则:52/DJU/SK/HK。006/5/ 2014及函函Badilag MA RI编号:0508.a/DJA/HK /III/2014。