{"title":"Eksistensi Masyarakat Adat dalam Undang-Undang Terkait Lingkungan Hidup","authors":"Zainul Akmal","doi":"10.31258/jip.17.1.27-35","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi masyarakat adat pasca kemerdekaan hingga saat ini di dalam Undang-Undang terkait Lingkungan Hidup. Ditemukan bahwa pada masa pra-reformasi terutama pada awal pembentukan Undang-Undang terkait Lingkungan Hidup, pengaturan tentang masyarakat adat tidak ada. Setelah perubahan dengan diganti Undang-Undang yang baru, eksistensi masyarakat adat mulai disinggung dan Undang-Undang mengharuskan pemerintah memperhatikan adat istiadat yang ada. Pasca-reformasi eksistensi masyarakat adat medapatkan perlakuan yang lebih dari dua Undang-Undang sebelumnya. Bahkan memberikan atribusi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempercepat dalam melaksanakan pengakuan terhadap masyarakat adat.","PeriodicalId":132097,"journal":{"name":"JIP ( Jurnal Industri dan Perkotaan )","volume":"48 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JIP ( Jurnal Industri dan Perkotaan )","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31258/jip.17.1.27-35","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji eksistensi masyarakat adat pasca kemerdekaan hingga saat ini di dalam Undang-Undang terkait Lingkungan Hidup. Ditemukan bahwa pada masa pra-reformasi terutama pada awal pembentukan Undang-Undang terkait Lingkungan Hidup, pengaturan tentang masyarakat adat tidak ada. Setelah perubahan dengan diganti Undang-Undang yang baru, eksistensi masyarakat adat mulai disinggung dan Undang-Undang mengharuskan pemerintah memperhatikan adat istiadat yang ada. Pasca-reformasi eksistensi masyarakat adat medapatkan perlakuan yang lebih dari dua Undang-Undang sebelumnya. Bahkan memberikan atribusi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mempercepat dalam melaksanakan pengakuan terhadap masyarakat adat.