{"title":"Nikah Sirri Perspektif Yuridis dan Sosiologis","authors":"Masduki ,, Ahmad Zaini","doi":"10.37035/syakhsia.v23i1.6228","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak \nPernikah akan sah apabila terpenuhi unsur-unsur: (1) adanya mempelai laki-laki dan perempuan. (2) Adanya dua orang saksi, (3) adanya wali, dan (4) aqad atau ijab kabul. Dalam unsur-unsur tersebut tidak disebutkan kewajiban terdaftar atau memiliki buku nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA). Atas dasar ini, sebagian kalangan yakin bahwa nikah secara sirri adalah sah. Muncul ungkapan dalam masyarakat yang berbunyi: “yang penting sah menurut agama”. Dalam ungkapan ini terkesan, nikah adalah urusan agama dan hanya perlu mematuhi aturan yang ada dalam agama, sehingga tidak berdosa kepada Allah. Dengan demikian muncul anggapan akan kebolehan menafikan ketentuan tambahan yang dibuat oleh manusia. Ketentuan nikah di hadapan pegawai KUA dan memiliki buku nikah hanya syarat tambahan tersebut. Jadi sekiranya tidak memiliki tambahan tersebut nikah tetap dianggap sah. Sejatinya masalah pernikahan bukan hanya sekedar sah saja, namun juga harus melihat dari perpektif lain, yaitu pengakuan oleh negera dalam bentuk dokumen atau akta pernikahan. Suatu fakta persolan yang masih terjadi dalam masyarakat adalah masih banyaknya perkawinan yang tidak tercatat yang berakibat tidak adanya bukti perkawinan yang sah.","PeriodicalId":331850,"journal":{"name":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37035/syakhsia.v23i1.6228","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak
Pernikah akan sah apabila terpenuhi unsur-unsur: (1) adanya mempelai laki-laki dan perempuan. (2) Adanya dua orang saksi, (3) adanya wali, dan (4) aqad atau ijab kabul. Dalam unsur-unsur tersebut tidak disebutkan kewajiban terdaftar atau memiliki buku nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA). Atas dasar ini, sebagian kalangan yakin bahwa nikah secara sirri adalah sah. Muncul ungkapan dalam masyarakat yang berbunyi: “yang penting sah menurut agama”. Dalam ungkapan ini terkesan, nikah adalah urusan agama dan hanya perlu mematuhi aturan yang ada dalam agama, sehingga tidak berdosa kepada Allah. Dengan demikian muncul anggapan akan kebolehan menafikan ketentuan tambahan yang dibuat oleh manusia. Ketentuan nikah di hadapan pegawai KUA dan memiliki buku nikah hanya syarat tambahan tersebut. Jadi sekiranya tidak memiliki tambahan tersebut nikah tetap dianggap sah. Sejatinya masalah pernikahan bukan hanya sekedar sah saja, namun juga harus melihat dari perpektif lain, yaitu pengakuan oleh negera dalam bentuk dokumen atau akta pernikahan. Suatu fakta persolan yang masih terjadi dalam masyarakat adalah masih banyaknya perkawinan yang tidak tercatat yang berakibat tidak adanya bukti perkawinan yang sah.