Sosialisasi Titik Kritis Halal Pangan Cepat Saji Bagi Kader IMM Kabupaten Banyumas

D. Afifah, Regawa Bayu Pamungkas, Neni Damajanti, Arif Prashadi Santosa
{"title":"Sosialisasi Titik Kritis Halal Pangan Cepat Saji Bagi Kader IMM Kabupaten Banyumas","authors":"D. Afifah, Regawa Bayu Pamungkas, Neni Damajanti, Arif Prashadi Santosa","doi":"10.30595/jpts.v2i02.13974","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa memperhatikan jenis makanan yang dikonsumsinya. Berkaitan dengan makanan, dikenal istilah halal dan tayib. Halal tersebut berarti segala sesuatu yang diperbolehkan untuk dimakan menurut hukum Islam, sedangkan tayib berarti segala sesuatu yang aman untuk dikonsumsi, bersih, menyehatkan dan bermutu. Jaminan produk halal di Indonesia diatur dalam undang undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Melalui undang-undang tersebut maka dapat diketahui bahwa produk pangan yang bersertifikasi halal memiliki pasar yang lebih luas dibanding produk yang belum bersertifiaksi halal. Penerbitan sertifikat halal didahului dengan adanya audit. Namun sayangnya tahapannya memerlukan proses yang cukup rumit dan memerlukan ketelitian, sehingga masih banyak produk pangan yang belum bersertifikasi halal. Langkah antisipasi konsumsi makanan non halal oleh kelompok mitra yang ditawarkan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah dengan memberikan sosialisasi mengenai titik kritis bahan pangan. Transfer pengetahuan dilakukan dengan sosialisasi daring dan pembuatan poster mengenai tema terkait. Hasil evaluasi kegiatan menunjukkan bahwa kegiatan sosialisasi mengenai titik kritis pada produk pangan cepat saji meningkatkan pemahamaman kelompok mitra terhadap halal dan haram dari produk makanan. Berdasarkan hasil analisis nilai pre test dan post test diketahui bahwa terjadi peningkatan pemahamaan kelompok mitra terhadap isi materi menajdi 81,33% (baseline nilai ≥60). Hal ini meningkat cukup pesat dibandingkan sebelum dilakukan penyuluhan yang hanya berkisar 32,06%.","PeriodicalId":405693,"journal":{"name":"Jurnal Pengabdian Teknik dan Sains (JPTS)","volume":"13 7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pengabdian Teknik dan Sains (JPTS)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30595/jpts.v2i02.13974","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa memperhatikan jenis makanan yang dikonsumsinya. Berkaitan dengan makanan, dikenal istilah halal dan tayib. Halal tersebut berarti segala sesuatu yang diperbolehkan untuk dimakan menurut hukum Islam, sedangkan tayib berarti segala sesuatu yang aman untuk dikonsumsi, bersih, menyehatkan dan bermutu. Jaminan produk halal di Indonesia diatur dalam undang undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Melalui undang-undang tersebut maka dapat diketahui bahwa produk pangan yang bersertifikasi halal memiliki pasar yang lebih luas dibanding produk yang belum bersertifiaksi halal. Penerbitan sertifikat halal didahului dengan adanya audit. Namun sayangnya tahapannya memerlukan proses yang cukup rumit dan memerlukan ketelitian, sehingga masih banyak produk pangan yang belum bersertifikasi halal. Langkah antisipasi konsumsi makanan non halal oleh kelompok mitra yang ditawarkan dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah dengan memberikan sosialisasi mengenai titik kritis bahan pangan. Transfer pengetahuan dilakukan dengan sosialisasi daring dan pembuatan poster mengenai tema terkait. Hasil evaluasi kegiatan menunjukkan bahwa kegiatan sosialisasi mengenai titik kritis pada produk pangan cepat saji meningkatkan pemahamaman kelompok mitra terhadap halal dan haram dari produk makanan. Berdasarkan hasil analisis nilai pre test dan post test diketahui bahwa terjadi peningkatan pemahamaan kelompok mitra terhadap isi materi menajdi 81,33% (baseline nilai ≥60). Hal ini meningkat cukup pesat dibandingkan sebelum dilakukan penyuluhan yang hanya berkisar 32,06%.
社会化是犹太快餐快餐卡德IMM摄政的关键时刻
伊斯兰教教导他的人民注意他们吃的食物。在食品方面,清真和塔伊布。根据伊斯兰法律,清真意味着一切可以吃的东西,而塔伊布则意味着一切可以安全食用、清洁、健康和高质量的东西。2014年《清真产品保障法》(JPH)设定在《清真产品保障法》第33号。通过这项法律,可以看出,认证的食品比未获得有效证件的食品拥有更大的市场。清真证书的发放前先进行审计。但不幸的是,这些步骤需要相当复杂和精确的过程,因此许多食品仍未获得有效的清真认证。伙伴团体在社区奉献活动中提供的非清真食品的预期步骤是通过在食品的关键地点社会化来实现。知识的转移是通过在线社会化和相关主题的海报制作进行的。活动评估结果表明,在快餐产品的关键问题上的社会化活动增加了对清洁和不洁食品的伙伴群体的认识。根据预值分析测试和post)测试结果得知发生pemahamaan小组合作伙伴增加对内容成为81,33%材料(基线值≥60)。这一增长与仅仅接受辅导的年龄相比就大幅增加了32.06%。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信