Rika Aryati, Hamzah Vensuri, H. Ridha, Mazaya Zata Winanda
{"title":"Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Perdata Dalam Hukum Acara Perdata","authors":"Rika Aryati, Hamzah Vensuri, H. Ridha, Mazaya Zata Winanda","doi":"10.47927/jssdm.v3i2.670","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang diselesaikan melalui prosedur kesepakatan oleh para pihak yang dilakukan di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Penyelesaian didasarkan itikad baik dengan mengenyampingkan penyelesaian secara litigasi melalui Pengadilan Negeri yang memakan waktu yang lama dan biaya yang mahal, terikat pada prosedur yang formal yang harus dilaksanakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier yang berkaitan dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Kesimpulannya bahwa penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan cara yang dilakukan di luar pengadilan didasarkan pada itikad baik untuk mencapai kesepakatan, saling menguntungkan adalah untuk mewujudkan asas pemeriksaan perkara “sederhana waktu singkat dan biaya murah.” Sedang keunggulan penyelesaian melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah pemeriksaan didasarkan kesepakatan para pihak, itikad baik, saling menguntungkan kedua belah pihak, tidak ada pihak yang kalah dan menang, mencegah permusuhan diantara para pihak dan pemeriksaan tertutup.","PeriodicalId":335936,"journal":{"name":"Journal of Social Science and Digital Marketing","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Social Science and Digital Marketing","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47927/jssdm.v3i2.670","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang diselesaikan melalui prosedur kesepakatan oleh para pihak yang dilakukan di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Penyelesaian didasarkan itikad baik dengan mengenyampingkan penyelesaian secara litigasi melalui Pengadilan Negeri yang memakan waktu yang lama dan biaya yang mahal, terikat pada prosedur yang formal yang harus dilaksanakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian Kepustakaan dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier yang berkaitan dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Kesimpulannya bahwa penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa yang dilakukan dengan cara yang dilakukan di luar pengadilan didasarkan pada itikad baik untuk mencapai kesepakatan, saling menguntungkan adalah untuk mewujudkan asas pemeriksaan perkara “sederhana waktu singkat dan biaya murah.” Sedang keunggulan penyelesaian melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) adalah pemeriksaan didasarkan kesepakatan para pihak, itikad baik, saling menguntungkan kedua belah pihak, tidak ada pihak yang kalah dan menang, mencegah permusuhan diantara para pihak dan pemeriksaan tertutup.