{"title":"Meninjau Ulang Paradigma Pengujian Formil oleh MK: Belajar dari Diskursus Pengujian terhadap Independensi KPK","authors":"Aprilian Sumodiningrat","doi":"10.19184/jkk.v1i1.24455","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":" Pengujian formil dan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK 2019), merupakan babak baru bagi kelembagaan KPK. Pengujian formil atas undang-undang KPK, juga merupakan tantangan tersendiri bagi Mahkamah Konstitusi untuk dapat mewujudkan keadilan substantif, dan kemajuan hukum progresif. Tujuan Penelitian ini adalah untuk meninjau ulang paradigma pengujian formil dalam Mahkamah Konstitusi, serta mengukur pengaruh keberlakuan UU KPK 2019, terhadap inefektifitas pemberantasan korupsi di masa depan. Dalam penelitian ini, akan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan menghadirkandan analisa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, melakukan pendekatan secara konseptual perundang-undangan, serta aspek aspek non-hukum berupa asas-asas hukum, dan teori-teori pembentukan peraturan perundang-undangan, ataupun berkenaan dengan paradigma penerapan hukum oleh Mahkamah Konstitusi dalam pengujian formil. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini, adalah bahan hukum primer , berupa undang-undang, peraturan Mahkamah Konstitusi, serta peraturan terkait lainnya, dan bahan hukum sekunder berupa karya tulis ilmiah (jurnal, artikel dsb), dan thesis. Penelitian ini menunjukkan, bahwa pengujian formil di Mahkamah Konstitusi perlu mempertimbangkan keseluruhan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pasca putusan pengujian formil terhadap undang-undang KPK, kelembagaan KPK masuk dalam rumpun eksekutif, walaupun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, KPK tetap tidak dapat diintervensi oleh cabang kekuasaan manapun. Namun, Konsepsi Independen tersebut, perlu ditinjau ulang, karena KPK memiliki sifat costitutionale importance, sehingga tidak layak dimasukkan dalam cabang kekuasaan eksekutif. \nKEYWORDS: Mahkamah Konstitusi, Pengujian Formil, Komisi Pemberantasan Korupsi.","PeriodicalId":447928,"journal":{"name":"Jurnal Kajian Konstitusi","volume":"66 2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kajian Konstitusi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.19184/jkk.v1i1.24455","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pengujian formil dan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK 2019), merupakan babak baru bagi kelembagaan KPK. Pengujian formil atas undang-undang KPK, juga merupakan tantangan tersendiri bagi Mahkamah Konstitusi untuk dapat mewujudkan keadilan substantif, dan kemajuan hukum progresif. Tujuan Penelitian ini adalah untuk meninjau ulang paradigma pengujian formil dalam Mahkamah Konstitusi, serta mengukur pengaruh keberlakuan UU KPK 2019, terhadap inefektifitas pemberantasan korupsi di masa depan. Dalam penelitian ini, akan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan menghadirkandan analisa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, melakukan pendekatan secara konseptual perundang-undangan, serta aspek aspek non-hukum berupa asas-asas hukum, dan teori-teori pembentukan peraturan perundang-undangan, ataupun berkenaan dengan paradigma penerapan hukum oleh Mahkamah Konstitusi dalam pengujian formil. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini, adalah bahan hukum primer , berupa undang-undang, peraturan Mahkamah Konstitusi, serta peraturan terkait lainnya, dan bahan hukum sekunder berupa karya tulis ilmiah (jurnal, artikel dsb), dan thesis. Penelitian ini menunjukkan, bahwa pengujian formil di Mahkamah Konstitusi perlu mempertimbangkan keseluruhan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pasca putusan pengujian formil terhadap undang-undang KPK, kelembagaan KPK masuk dalam rumpun eksekutif, walaupun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, KPK tetap tidak dapat diintervensi oleh cabang kekuasaan manapun. Namun, Konsepsi Independen tersebut, perlu ditinjau ulang, karena KPK memiliki sifat costitutionale importance, sehingga tidak layak dimasukkan dalam cabang kekuasaan eksekutif.
KEYWORDS: Mahkamah Konstitusi, Pengujian Formil, Komisi Pemberantasan Korupsi.