{"title":"Akuntabilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pendaftaran dan Verifikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Pada Pemilu Tahun 2019","authors":"Ana Sabhana Azmy, Hammardan Gazalba Harahap","doi":"10.24853/independen.3.2.37-48","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini menganalisa tentang akuntabilitas dalam penerapan SIPOL pada pendaftaran calon peserta partai politik pemilu tahun 2019 dengan perspektif good governance. Akuntabilitas KPU mulai dipertanyakan setelah ketidakpuasan parpol terhadap program SIPOL. Terdapat dua hal yang ingin dijawab dalam penelitian ini, yaitu pemenuhan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam penerapan SIPOL pada pemilu dan pemenuhan prinsip-prinsip good governance dalam penerapan SIPOL pada pemilu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melakukan pencarian literatur dan wawancara terhadap beberapa narasumber. Dengan menggunakan teori akuntabilitas public dan konsep good governance, penelitian ini menemukan bahwa KPU telah memenuhi prinsip akuntabilitas dalam penerapan SIPOL dilihat dari penyajian informasi, sosialisasi massif dan informasi yang jelas pada stakeholder. KPU juga telah melakukan prinsip transparansi, partisipasi dan responsivitas. Namun demikian, KPU belum maksimal dalam menerapakan satu prinsip akuntabilitas yakni pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat. Meski SIPOL belum sempurna, namun penerapan SIPOL merupakan langkah baik bagi demokratisasi di Indonesia.","PeriodicalId":131166,"journal":{"name":"INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia dan Global","volume":"102 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia dan Global","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24853/independen.3.2.37-48","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Artikel ini menganalisa tentang akuntabilitas dalam penerapan SIPOL pada pendaftaran calon peserta partai politik pemilu tahun 2019 dengan perspektif good governance. Akuntabilitas KPU mulai dipertanyakan setelah ketidakpuasan parpol terhadap program SIPOL. Terdapat dua hal yang ingin dijawab dalam penelitian ini, yaitu pemenuhan prinsip-prinsip akuntabilitas dalam penerapan SIPOL pada pemilu dan pemenuhan prinsip-prinsip good governance dalam penerapan SIPOL pada pemilu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melakukan pencarian literatur dan wawancara terhadap beberapa narasumber. Dengan menggunakan teori akuntabilitas public dan konsep good governance, penelitian ini menemukan bahwa KPU telah memenuhi prinsip akuntabilitas dalam penerapan SIPOL dilihat dari penyajian informasi, sosialisasi massif dan informasi yang jelas pada stakeholder. KPU juga telah melakukan prinsip transparansi, partisipasi dan responsivitas. Namun demikian, KPU belum maksimal dalam menerapakan satu prinsip akuntabilitas yakni pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat. Meski SIPOL belum sempurna, namun penerapan SIPOL merupakan langkah baik bagi demokratisasi di Indonesia.