Alba Liliana Sanchez, Mustaqim Mustaqim, Agus Satory
{"title":"Interpretasi Hukum Perkara Penipuan Online Modus Investasi Kajian Undang-Undang No.42/2009 dan Undang-Undang No25/2007","authors":"Alba Liliana Sanchez, Mustaqim Mustaqim, Agus Satory","doi":"10.35334/BOLREV.V4I2.1714","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRACTThe rise of online fraud practices with investment mode in DKI Jakarta is influenced by 2 (two) factors, namely the community's ignorance about investment through the online platform. Other factors are not yet optimal for law enforcement to take preventative measures by informing the public about the dangers of online investment.The purpose of this research is to better understand the legal interpretation of online fraud cases with investment mode. Another goal is for the public to be more careful with online investment offers that promise multiple benefits.The research approach is the legal sociology approach. Observations indicate that law enforcement by the National Police against suspected online investment fraud has not been carried out optimally because investigators only use the articles of the Criminal Code and the ITE Law. But not using Law Number 42/2009, and Law Number 25/2007, investigators must also immediately break the chain of online fraud practices.Keywords : Legal Interpretation, Online Fraud, Investment Mode.ABSTRAKMaraknya praktek penipuan online dengan modus investasi di DKI Jakarta dipengaruhi 2 (dua) faktor yaitu faktor ketidaktahuan masyarakat perihal investasi melalui platform online. Faktor lainnya belum optimalnya penegak hukum untuk melakukan langkah pencegahan dengan mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai bahayanya investasi online.Tujuan penelitian ingin lebih memahami penafsiran hukum perkara penipuan online dengan modus investasi. Tujuan lainnya agar masyarakat lebih berhati-hati dengan penawaran investasi online yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda.Pendekatan penelitian yaitu pendekatan Sosiologi hukum. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa penegakan hukum oleh Polri terhadap tersangka penipuan investasi online, belum berlangsung optimal karena penyidik hanya menggunakan pasal-pasal KUHP dan Undang-Undang ITE. Namun tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 42/2009, dan Undang-Undang Nomor 25/2007, penyidik juga harus segera memutus mata rantai praktek penipuan online tersebut.Kata kunci: Interpetasi Hukum, Penipuan Online, Modus Investasi.","PeriodicalId":354260,"journal":{"name":"Borneo Law Review","volume":"42 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Borneo Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35334/BOLREV.V4I2.1714","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
ABSTRACTThe rise of online fraud practices with investment mode in DKI Jakarta is influenced by 2 (two) factors, namely the community's ignorance about investment through the online platform. Other factors are not yet optimal for law enforcement to take preventative measures by informing the public about the dangers of online investment.The purpose of this research is to better understand the legal interpretation of online fraud cases with investment mode. Another goal is for the public to be more careful with online investment offers that promise multiple benefits.The research approach is the legal sociology approach. Observations indicate that law enforcement by the National Police against suspected online investment fraud has not been carried out optimally because investigators only use the articles of the Criminal Code and the ITE Law. But not using Law Number 42/2009, and Law Number 25/2007, investigators must also immediately break the chain of online fraud practices.Keywords : Legal Interpretation, Online Fraud, Investment Mode.ABSTRAKMaraknya praktek penipuan online dengan modus investasi di DKI Jakarta dipengaruhi 2 (dua) faktor yaitu faktor ketidaktahuan masyarakat perihal investasi melalui platform online. Faktor lainnya belum optimalnya penegak hukum untuk melakukan langkah pencegahan dengan mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai bahayanya investasi online.Tujuan penelitian ingin lebih memahami penafsiran hukum perkara penipuan online dengan modus investasi. Tujuan lainnya agar masyarakat lebih berhati-hati dengan penawaran investasi online yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda.Pendekatan penelitian yaitu pendekatan Sosiologi hukum. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa penegakan hukum oleh Polri terhadap tersangka penipuan investasi online, belum berlangsung optimal karena penyidik hanya menggunakan pasal-pasal KUHP dan Undang-Undang ITE. Namun tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 42/2009, dan Undang-Undang Nomor 25/2007, penyidik juga harus segera memutus mata rantai praktek penipuan online tersebut.Kata kunci: Interpetasi Hukum, Penipuan Online, Modus Investasi.
【摘要】雅加达DKI投资模式网络欺诈行为的兴起受到2个因素的影响,即社会对通过网络平台进行投资的无知。执法部门通过告知公众网上投资的危险来采取预防措施的其他因素还不是最理想的。本研究的目的是为了更好地理解投资模式网络诈骗案件的法律解释。另一个目标是让公众对承诺多重收益的在线投资产品更加谨慎。研究方法为法律社会学方法。观察结果表明,国家警察对涉嫌在线投资欺诈的执法没有得到最佳执行,因为调查人员只使用了《刑法》和《信息技术交易法》的条款。但不使用第42/2009号法律和第25/2007号法律,调查人员还必须立即打破网络欺诈行为的链条。关键词:法律解释,网络诈骗,投资模式【摘要】雅加达dipengaruhi 2 (dua)是雅加达的一个大型在线投资平台。Faktor lainnya belum optimalyya penegak huktuk melakukan langkah penegahan dengan mensosialkan kepada masyarakat mengenai bahaanya投资在线。土鹃penpentitian ingin lebih memahami penafsiran hukum perkara penpentian在线登根模式投资。Tujuan lainnya agar masyarakat lebih berhati-hati dengan penawaran投资在线yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda。Pendekatan penelitian yitu Pendekatan Sosiologi hukum。我的翻译是:Hasil pengamatan menunjukkan bahwa penegakan hukum oleh Polri terhadap tersangka penipan投资在线,belum berlangsung最优karena penyidik hanya menggunakan pasal-pasal KUHP dan Undang-Undang ITE。Namun tidak menggunakan Undang-Undang Nomor 42/2009, dan Undang-Undang Nomor 25/2007, penyidik juga harus segera memutus mata rantai praktek penipuan online terseet。Kata kunci: Interpetasi Hukum, Penipuan Online, Modus Investasi。