{"title":"Meneguhkan Kompetensi Absolut Pengadilan Agama Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Dengan Hukum Acara Khusus Ekonomi Syariah","authors":"Mustolih Siradj","doi":"10.15408/SICLJ.V1I2.4624","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pedoman beracara seperti KHAES menjadi sangat urgent terutama bagi para hakim di pengadilan agama. Idealnya, memang ketika hukum materil yang berlaku (KHES) sudah bersumber dari hukum islam. Maka pedoman beracaranya pun semestinya juga ikut menyesuaikan (KHAES). Jika tidak, Fanani menilai, akan ada sejumlah hal yang tidak terjawab oleh hukum acara perdata konvensional ketika sumber hukum materil yang ada sudah mengacu kepada aspek hukum Islam. Hukum materiil dan formiil seharusnya satu nafas satu tarikan dengan mengaju pada maqashid al-syari’ah maka perlu ada hukum acara khusus ekonomi syariah (KHAES) yang selaras dengan semangat, tujuan, dan asas yang menjadi dasar hukum ekonomi syariah. Penyelesaian sengketa ekonomi atau bisnis syariah yang sudah berjalan saat ini masih merujuk pada ketentuan hukum acara perdata yang biasa dilaksanakan di lingkungan peradilan negeri.","PeriodicalId":299133,"journal":{"name":"STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-06-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"STAATSRECHT: Indonesian Constitutional Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15408/SICLJ.V1I2.4624","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pedoman beracara seperti KHAES menjadi sangat urgent terutama bagi para hakim di pengadilan agama. Idealnya, memang ketika hukum materil yang berlaku (KHES) sudah bersumber dari hukum islam. Maka pedoman beracaranya pun semestinya juga ikut menyesuaikan (KHAES). Jika tidak, Fanani menilai, akan ada sejumlah hal yang tidak terjawab oleh hukum acara perdata konvensional ketika sumber hukum materil yang ada sudah mengacu kepada aspek hukum Islam. Hukum materiil dan formiil seharusnya satu nafas satu tarikan dengan mengaju pada maqashid al-syari’ah maka perlu ada hukum acara khusus ekonomi syariah (KHAES) yang selaras dengan semangat, tujuan, dan asas yang menjadi dasar hukum ekonomi syariah. Penyelesaian sengketa ekonomi atau bisnis syariah yang sudah berjalan saat ini masih merujuk pada ketentuan hukum acara perdata yang biasa dilaksanakan di lingkungan peradilan negeri.