{"title":"PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL LINGKUP PENDIDIKAN TINGGI SEBAGAI BAGIAN IMPLEMTASI KESEIMBANGAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL","authors":"Wahyu Prianto","doi":"10.47353/delarev.v1i3.35","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana, Upaya pembaharuan hukum pidana khususnya dalam hal kekerasan seksual di lingkup pendidikan tinggi Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif adalah Metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka,Penelitian ini merupakan Penelitian Yuridis Normatif tentang persoalan-persoalan yang menyangkut Upaya pembaharuan hukum pidana khususnya dalam hal kekerasan seksual di lingkup pendidikan tinggi, penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu yuridis normatif yang disajikan secara deskriptif, yakni dengan menggambarkan suatu kebijakan yang terkait dengan peraturan dari Kementrian Perguruan Tinggi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Bahan hukum primer, yaitu bahan penelitian yang berasal dari Perundang-undangan yang berkaitan dengan judul dan permasalahan yang dirumuskan. Hasil penelitian menunjukan bahwa bahwa paham yang telah dilaksanakan oleh hukum pidana saat ini telah cukup jelas jika dalam dokumen hukum, tidak memandang unsur diskriminasi tentunya hal ini disebabkan karena dalam diskriminasi merupakan suatu realitas yang ada di masyarakat apalagi dalam penerapan hukum pidana tentang kekerasan seksual atau pelecehan seksual, sehingga terobosan hukum adalah upaya untuk melakukan penerapan hukum agar sesuatu yang baru itu dapat melaksanakan tugasnya tidak hanya bersifat subjektif akan tetapi terobosan atau pembaruan hukum dalam penanganan kekerasan seksual lingkup perguruan tinggi atau dunia pendidikan di Indonesia harus dapat dilakukan oleh penafsiran sosial dan penafsiran hukum agar dapat merumuskan suatu kebijakan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual khususnya lengkap perguruan tinggi, dan adanya upaya untuk menguatkan metode tersebut melalui suatu Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkup Perguruan Tinggi sebagaimana amanah Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, sehingga menurut penulis hal ini merupakan terobosan yang baik karena mengingat salah satu kendala dalam penegakan hukum terkait pidana kekerasan dan pelecehan seksual adalah terbenturnya dengan masih banyaknya pandangan masyarakat yang masih malu untuk melaporkan atau menyerahkan permasalahan pelecehan seksual kepada jalur hukum.","PeriodicalId":135172,"journal":{"name":"Lakidende Law Review","volume":"124 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lakidende Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47353/delarev.v1i3.35","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana, Upaya pembaharuan hukum pidana khususnya dalam hal kekerasan seksual di lingkup pendidikan tinggi Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif adalah Metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder belaka,Penelitian ini merupakan Penelitian Yuridis Normatif tentang persoalan-persoalan yang menyangkut Upaya pembaharuan hukum pidana khususnya dalam hal kekerasan seksual di lingkup pendidikan tinggi, penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu yuridis normatif yang disajikan secara deskriptif, yakni dengan menggambarkan suatu kebijakan yang terkait dengan peraturan dari Kementrian Perguruan Tinggi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Bahan hukum primer, yaitu bahan penelitian yang berasal dari Perundang-undangan yang berkaitan dengan judul dan permasalahan yang dirumuskan. Hasil penelitian menunjukan bahwa bahwa paham yang telah dilaksanakan oleh hukum pidana saat ini telah cukup jelas jika dalam dokumen hukum, tidak memandang unsur diskriminasi tentunya hal ini disebabkan karena dalam diskriminasi merupakan suatu realitas yang ada di masyarakat apalagi dalam penerapan hukum pidana tentang kekerasan seksual atau pelecehan seksual, sehingga terobosan hukum adalah upaya untuk melakukan penerapan hukum agar sesuatu yang baru itu dapat melaksanakan tugasnya tidak hanya bersifat subjektif akan tetapi terobosan atau pembaruan hukum dalam penanganan kekerasan seksual lingkup perguruan tinggi atau dunia pendidikan di Indonesia harus dapat dilakukan oleh penafsiran sosial dan penafsiran hukum agar dapat merumuskan suatu kebijakan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual khususnya lengkap perguruan tinggi, dan adanya upaya untuk menguatkan metode tersebut melalui suatu Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkup Perguruan Tinggi sebagaimana amanah Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, sehingga menurut penulis hal ini merupakan terobosan yang baik karena mengingat salah satu kendala dalam penegakan hukum terkait pidana kekerasan dan pelecehan seksual adalah terbenturnya dengan masih banyaknya pandangan masyarakat yang masih malu untuk melaporkan atau menyerahkan permasalahan pelecehan seksual kepada jalur hukum.
这项研究是关于如何,更新刑法特别是性暴力方面的努力用研究方法在高等教育领域管辖权的法律是规范研究方法如何研究文献材料或纯粹的辅助材料进行研究,这项研究是关于规范管辖权等问题有关的更新刑法特别是性暴力方面的努力在高等教育领域,这项研究使用定性数据分析方法,即管辖权提出的规范,即描述性地描述了一个大学教育部设立的相关政策规定的30号2021年关于性暴力的预防和管理的初级大学环境和法律材料,即来自与题目有关的立法的研究材料和设计的问题。研究表明,在现有的法律文件中,对歧视的理解是相当明显的,因为歧视是社会的现实,更不用说对性暴力或性侵犯的刑法实施,这样律法是为了突破法律适用,这样一些新的东西可以履行他的职责不仅仅是主观然而突破或更新法律中处理性虐待印尼大学或教育在世界范围应该可以由社会解释和解释法律,以便制定一个政策,防止和对付性暴力尤其是完整的大学,目前正在加强这种方法的努力,通过大学范围内的性暴力预防和处理工作组,如《20世纪30年代文化研究与技术与预防与预防学院性暴力史》(prevention and technology ministry of culture and technology)的规定,因此,作者认为这是一个很好的突破,因为执法中有关犯罪、暴力和性骚扰的障碍之一已经形成,许多人仍然羞于向执法部门报告或将性骚扰问题提交给执法部门。