PENJABATAN NON-MUSLIM PADA JABATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DI INDONESIA DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM:

Muhammad Kholil Muqorrobien
{"title":"PENJABATAN NON-MUSLIM PADA JABATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DI INDONESIA DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM:","authors":"Muhammad Kholil Muqorrobien","doi":"10.21093/qj.v6i2.5960","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendapat ulama kontemporer tentang hukum penjabatan non-muslim pada jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di sistem pemerintahan republik dan memberikan prefensi dari pendapat-pendapat mereka, kemudian mengimplementasikan hukum tersebut di dalam konteks Indonesia. Beberapa dari kalangan ulama Islam menyamakan DPR di dalam sistem demokrasi dengan Majelis Syuro dalam sistem pemerintahan islam, sedangkan kalangan ulama di pihak lain berpendapat DPR dalam demokrasi dan Majelis Syuro dalam sistem pemerintahan islam memiliki prinsip-prinsip yang berbeda. Perbedaan paradigma ini menyebabkan perbedaan mereka dalam menjawab pertanyaan: apakah boleh non-muslim menjabat jabatan DPR di negara dengan mayoritas muslim? Bagi kalangan ulama yang menganggap DPR dan Majelis Syuro adalah dua entitas yang sama mereka berpendapat tidak boleh bagi non-muslim untuk menjabat jabatan DPR karena jabatan itu termasuk dalam kekuasaan umum (al-wilayah al-‘amah) yang tidak boleh dilimpahkan kepada non-muslim, sedangkan bagi kalangan yang menganggap DPR dan Majelis Syuro adalah dua entitas yang berbeda meskipun memiliki beberapa kemiripan berpendapat boleh bagi non-muslim untuk menjabat jabatan DPR karena jabatan itu bukan termasuk kekuasaan umum (al-wilayah al-‘ammah). Setelah menelaah dalil-dalil dari kedua belah pihak dan menganalisis bantahan setiap dalil yang diajukan kedua belah pihak, peneliti lebih condong kepada pendapat yang melarang non-Muslim untuk menjabat DPR di negara muslim khususnya Indonesia.","PeriodicalId":150635,"journal":{"name":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21093/qj.v6i2.5960","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendapat ulama kontemporer tentang hukum penjabatan non-muslim pada jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di sistem pemerintahan republik dan memberikan prefensi dari pendapat-pendapat mereka, kemudian mengimplementasikan hukum tersebut di dalam konteks Indonesia. Beberapa dari kalangan ulama Islam menyamakan DPR di dalam sistem demokrasi dengan Majelis Syuro dalam sistem pemerintahan islam, sedangkan kalangan ulama di pihak lain berpendapat DPR dalam demokrasi dan Majelis Syuro dalam sistem pemerintahan islam memiliki prinsip-prinsip yang berbeda. Perbedaan paradigma ini menyebabkan perbedaan mereka dalam menjawab pertanyaan: apakah boleh non-muslim menjabat jabatan DPR di negara dengan mayoritas muslim? Bagi kalangan ulama yang menganggap DPR dan Majelis Syuro adalah dua entitas yang sama mereka berpendapat tidak boleh bagi non-muslim untuk menjabat jabatan DPR karena jabatan itu termasuk dalam kekuasaan umum (al-wilayah al-‘amah) yang tidak boleh dilimpahkan kepada non-muslim, sedangkan bagi kalangan yang menganggap DPR dan Majelis Syuro adalah dua entitas yang berbeda meskipun memiliki beberapa kemiripan berpendapat boleh bagi non-muslim untuk menjabat jabatan DPR karena jabatan itu bukan termasuk kekuasaan umum (al-wilayah al-‘ammah). Setelah menelaah dalil-dalil dari kedua belah pihak dan menganalisis bantahan setiap dalil yang diajukan kedua belah pihak, peneliti lebih condong kepada pendapat yang melarang non-Muslim untuk menjabat DPR di negara muslim khususnya Indonesia.
从伊斯兰法律的角度来看,非穆斯林在印尼众议院的席位:
本研究旨在分析当代神职人员对共和政府众议院非穆斯林议会法务的看法,并提供其意见的普遍存在,然后在印度尼西亚的背景下执行法例。伊斯兰学者中的一些人把民主制度中的议会比作伊斯兰政府中的书罗议会,而另一些人则认为,伊斯兰政府体系中的议会和书罗议会有不同的原则。这种模式上的差异导致了他们在回答这个问题时的分歧:非穆斯林可以和大多数穆斯林一起担任国家的议会吗?对于那些认为议会和书罗议会是两个实体的神职人员来说,他们认为非穆斯林不能担任议会职务,因为它属于不允许授予非穆斯林的公共权力,然而,对于那些认为议会和shuro ' s是两个不同的实体的人来说,尽管存在一些不同的观点,但非穆斯林可以担任议会职务,因为该职位不包括一般权力。在研究了双方的利弊并分析了双方提出的每一项指控后,研究人员更倾向于禁止非穆斯林在穆斯林国家特别是印度尼西亚担任议会的观点。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信