Analisis Tujuan Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Agung Tentang Penolakan Nafkah Madhiyah Anak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.608/K/Ag/2003)

Moh. Agung Laksono Kholid, Muhammad Zaki, Iskandar Syukur
{"title":"Analisis Tujuan Hukum Terhadap Putusan Mahkamah Agung Tentang Penolakan Nafkah Madhiyah Anak (Studi Putusan Mahkamah Agung No.608/K/Ag/2003)","authors":"Moh. Agung Laksono Kholid, Muhammad Zaki, Iskandar Syukur","doi":"10.32665/almaqashidi.v5i2.1324","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Nafkah madhiyah anak merupakan nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri. Penelitian ini merupakan hasil analisis mengenai putusan Mahkamah Agung Nomor.608/K/AG/2003 tentang penolakan nafkah madhiyah.penelitian ini akan membahas mengenai tinjauan tujuan hukum terhadap putusan Mahkamah Agung No.608/K/AG/2003 tentang penolakan gugatan nafkah madhiyah anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dalam bentuk penelitian kepustakaan atau disebut dengan library research. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah putusan Mahkamah Agung Nomor.608/K/AG/2003 dan sumber data sekundernya adalah buku, jurnal dan literatur yang berhubungan dengan topik penelitian. Pada penelitian ini menggunakan analisis teori tujuan hukum Gustav Redbruch. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dasar hukum nafkah sebagaimana diatur di dalam Hukum Positif dan Hukum Islam tidak membahas secara khusus mengenai nafkah madhiyah ini. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No. 608/K/AG/2003 tentang Penolakan Nafkah Madhiyah adalah bahwa kewajiban ayah memberi nafkah kepada anaknya adalah lil intifa’, bukan li-tamlik, padahal jika dilihat dari sisi kemaslahatan dan keadilan hakim dapat menggunakan pertimbangan lain yang memang sesuai dengan keadaan sebenarnya yaitu terbukti disebabkan oleh ketidakmampuan seorang ayah. Bahwa pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan dalam perkara Mahkamah Agung Nomor 608 K/AG/2003 mengenai penolakan nafkah madhiyah tersebut menciderai nilai-nilai tujuan hukum atau tidak sesuai dengan tujuan keadilan dalam hukum sebagaimana yang dikonsepkan oleh Gustav Radbruch. Sedangkan jika ditinjau dari teori maslahah mursalah pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan tidak memenuhi syarat-syarat yang harus ada dalam menjadikan maslahah mursalah sebagai hujjah. \n ","PeriodicalId":420121,"journal":{"name":"Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Maqashidi : Jurnal Hukum Islam Nusantara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32665/almaqashidi.v5i2.1324","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Nafkah madhiyah anak merupakan nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh ayah (mantan suami) kepada anaknya sewaktu anak tersebut belum dewasa dan mandiri. Penelitian ini merupakan hasil analisis mengenai putusan Mahkamah Agung Nomor.608/K/AG/2003 tentang penolakan nafkah madhiyah.penelitian ini akan membahas mengenai tinjauan tujuan hukum terhadap putusan Mahkamah Agung No.608/K/AG/2003 tentang penolakan gugatan nafkah madhiyah anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dalam bentuk penelitian kepustakaan atau disebut dengan library research. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah putusan Mahkamah Agung Nomor.608/K/AG/2003 dan sumber data sekundernya adalah buku, jurnal dan literatur yang berhubungan dengan topik penelitian. Pada penelitian ini menggunakan analisis teori tujuan hukum Gustav Redbruch. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dasar hukum nafkah sebagaimana diatur di dalam Hukum Positif dan Hukum Islam tidak membahas secara khusus mengenai nafkah madhiyah ini. Pertimbangan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung No. 608/K/AG/2003 tentang Penolakan Nafkah Madhiyah adalah bahwa kewajiban ayah memberi nafkah kepada anaknya adalah lil intifa’, bukan li-tamlik, padahal jika dilihat dari sisi kemaslahatan dan keadilan hakim dapat menggunakan pertimbangan lain yang memang sesuai dengan keadaan sebenarnya yaitu terbukti disebabkan oleh ketidakmampuan seorang ayah. Bahwa pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan dalam perkara Mahkamah Agung Nomor 608 K/AG/2003 mengenai penolakan nafkah madhiyah tersebut menciderai nilai-nilai tujuan hukum atau tidak sesuai dengan tujuan keadilan dalam hukum sebagaimana yang dikonsepkan oleh Gustav Radbruch. Sedangkan jika ditinjau dari teori maslahah mursalah pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan tidak memenuhi syarat-syarat yang harus ada dalam menjadikan maslahah mursalah sebagai hujjah.  
madhiyah儿童的正常生活是一个前期由父亲(前夫)在孩子成年和独立时为孩子提供的福利。这项研究是对最高法院608号/K/AG/2003号拒绝支持madhiyah的判决进行分析的结果。这项研究将讨论法律对最高法院608/K/AG/2003年驳回madhiyah child支持诉讼的目标审查。这种研究是一种称为图书馆研究的研究形式的定性研究。本研究的主要数据来源是最高法院608号/K/AG/2003号的判决,次要数据来源是与研究主题相关的书籍、期刊和文献。在这项研究中,使用对古斯塔夫Redbruch定律目标理论的分析。这项研究的结果可能会得出结论,在积极的法律和伊斯兰法律中建立的职能法律的基础并不是关于madhiyah的这种经济支持。最高法院的法官在判决中考虑摔倒了K - AG / 2003号关于拒绝谋生Madhiyah爸爸给儿子供养义务是lil intifa’,不是li-tamlik,而如果从有利的一面看,正义的法官可以使用其他的考虑是符合证明是由父亲的无能状态。法官在最高法院608 K/AG/2003案件中对madhiyah拒绝支持的决定的考虑,要么违背了其法律目的,要么就像古斯塔夫·拉德布鲁(Gustav Radbruch)所设想的那样,违背了其法律目的。然而,鉴于玛拉哈·穆萨拉的理论,法官在作出决定时的判断不符合使玛萨拉·穆萨拉成为胡贾的条件。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信