{"title":"Aspek Hukum Tindakan Menteri Keuangan Dalam Penerbitan Keputusan Pencegahan","authors":"Yadhy Cahyady","doi":"10.31092/jpi.v2i1.547","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Menteri Keuangan sesuai bidang tugasnya, dapat menerbitkan keputusan Pencegahan terhadap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang akan keluar wilayah Indonesia. Pencegahan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan, sesuai kedudukan Menteri Keuangan selaku pengelolaan fiskal, yaitu dalam rangka penagihan pajak dan piutang Negara. Pencegahan dalam rangka penagihan pajak dikenakan terhadap Penanggung Pajak, sedangkan Pencegahan dalam rangka penagihan piutang Negara dikenakan kepada Penanggung Hutang, Penjamin Hutang, Pemegang Saham, dan Ahli Waris yang telah menerima warisan dari Penanggung Hutang. Terhadap keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak, dapat dilakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Pajak. Adapun terhadap keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan piutang Negara, dapat dilakukan upaya hukum berupa Upaya Administratif yaitu Keberatan dan Banding, serta gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.","PeriodicalId":256673,"journal":{"name":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","volume":"33 4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31092/jpi.v2i1.547","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Menteri Keuangan sesuai bidang tugasnya, dapat menerbitkan keputusan Pencegahan terhadap warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang akan keluar wilayah Indonesia. Pencegahan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan, sesuai kedudukan Menteri Keuangan selaku pengelolaan fiskal, yaitu dalam rangka penagihan pajak dan piutang Negara. Pencegahan dalam rangka penagihan pajak dikenakan terhadap Penanggung Pajak, sedangkan Pencegahan dalam rangka penagihan piutang Negara dikenakan kepada Penanggung Hutang, Penjamin Hutang, Pemegang Saham, dan Ahli Waris yang telah menerima warisan dari Penanggung Hutang. Terhadap keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak, dapat dilakukan upaya hukum berupa gugatan ke Pengadilan Pajak. Adapun terhadap keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan piutang Negara, dapat dilakukan upaya hukum berupa Upaya Administratif yaitu Keberatan dan Banding, serta gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.